Notification

×

Iklan

Iklan

Kecewa! Karyawan Tetap PT. Glorystar Wisesa Atas Keputusan Langsung di PHK, Tanpa Berikan SP dari Pihak Perusahaan

Selasa, Juli 16, 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T12:20:53Z
Tampak Depan PT. Glorystar Wisesa Beralamat di jln Raya Cirebon - Bandung, Desa Paningkiran, kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (Doc.Photo Awak Media JI)


Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Nasib Tak Beruntung tidak berpihak kepada NS, Warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Selasa 16 /7 /2024, baru ini dikeluhkan NS  dan tidak pernah menyangka bahwa dirinya yang sudah bekerja, selama 6 tahun dan menjadi karyawan tetap, akan mendapat masalah dalam pekerjaannya NS mengaku kecewa setelah terima keputusan dari Perusahaan dari tempat kerjaanya.


Diketahui PT. Glorystar Wisesa beralamat di jln Raya Cirebon - Bandung, desa Paningkiran, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.


Dakuinya NS pada awak media menurutnya pada tanggal 15 juli 2024.


Dia bekerja di  PT Glorystar Wisesa dari sejak 26/September 2018. Namun, NS Bagian Sewing Line 06/ Operator, harus menelan pil pahit diberhenti dari pihak perusahaan yang beberapa tahun terakhir NS menjadi sumber pencahariaanya.


Tampak Depan Dalam Pintu Utama PT. Glorystar Wisesa Beralamat di jln Raya Cirebon - Bandung, Desa Paningkiran, kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (Doc.Photo Awak Media JI)

"Awal Sebabnya (NS) yang dilakukan Oleh NS, pada di Bulan Juni tahun 2024, telah mempasilitasi 2 Orang calon pekerja memberi imbalan sebesar Rp 300 ribu rupiah, untuk bekerja di perusahaan tersebut padahal pihak kedua Calon pekerjaan  tidak merasa keberatan dan menurutnya rasa berterima kasih atas mempasilitasi bisa bekerja di perusahaan yang kedua Calon pekerjaan dan sampai saat ini mereka bekerja di perusahaan tersebut" tambah NS


"Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaan, dan tanpa ada alasan yang jelas dari pihak HRD langsung menyuruh saya untuk mengakui hal tersebut dengan cara diarahkan untuk menulis apa yang diucapkan oleh HRD dan ditandatangani oleh saya.


Kemudian saya diberikan Selembar Surat Keputusan Hubungan kerja Atau PHK bukan memberikan SP 1,2,3 saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya" ungkap NS


lanjutnya, masih kata NS ," NS pun  mengungkapkan dirinya selama bekerja di perusahaan PT Glorystar Wisesa," bahwa pada   tanggal 15 Juli 2024, melalui Staf bagian HRD Rini dipihak Perusahaan telah memberikan keputusan dan alasan untuk memberikan teguran atau sangsi dan langsung pemberhentian PHK," Menurutnya NS


Awak Media JI Saat Meminta Ijin Konfirmasi untuk difasilitasi Scurity ketemu dengan Pihak Management Perusahaan.

"Itu sangat merugikan dan merasa keberatan oleh pihak perusahaan dianggap saya  sebagai karyawan permanen langsung mengabil keputusan tanpa memberikan Teguran terlebih dahulu kepada Saya dan bukan penyelesaian secara kekeluargaan yang diterima oleh Saya, sehingga pada tanggal 15 /Juli dari pihak staf HRD justru mengirim surat non aktifkan berkerja" Bebernya NS.


Untuk melengkapi informasi, beberapa awak media dua hari berturut-turut Senin, Selasa 15-16 Juli 2024 mendatangi pihak perusahaan PT. Glorystar Wisesa untuk bertemu langsung perwakilan pihak perusahaan HRD Rini Arina Sari., untuk mempertanyakan terkait permasalahan tersebut.


Sampai berita ini dimunculkan pihak perusahaan belum bersedia untuk menemui awak media.




Tim Redaksi.


×
Berita Terbaru Update