![]() |
| Pegi Setiawan saat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar (Foto : tangkapan layar) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Jakarta - Status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) kepada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akhirnya dinyatakan tidak sah.
Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan dalam Sidang Putusan Pra Peradilan, yang digelar Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang tersebut Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim juga menyebut status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Hakim Tunggal, Eman Sularman.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga meminta agar penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim.**












