Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Akan Digelar di PN Bandung, Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Majalengka M Jadi Tahanan Kota

Kamis, Juni 27, 2024 | Juni 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T17:05:55Z



Media Jejakinvestigasi.id |

Bandung - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN alias Andi Pendul) dan Maya Andriyati (M) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.


Dalam keterangan konferensi pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau yang lebih akrab disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH menerangkan kepada awak media. Rabu 26 Juni 2024.


"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024  di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M  dilakukan penahanan kota, hal ini kami lakukan berdasarkan pertimbangan tim dik Kejati Jabar dan tim JPU pada Kejari Majalengka, tsk M merupakan orang yang membantu penegak hukum dalam mengungkap tipikor pasar Sindang kasih Cigasong.


Untuk selanjutnya sidang akan kami gelar di Pengadilan Negeri Bandung kls 1A Khusus, dikarenakan PN kabupaten Majalengka belum ada acara sidang Tipikor" jelas Nur melalui siaran persnya nomor: PR-38 /Kph.2/06/2024 dari kantor Kejati Jabar Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung.


Redaksi.

×
Berita Terbaru Update