Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Subang Buka Lowongan untuk 4797 Petugas Pantarlih, Ini Syaratnya

Sabtu, Juni 15, 2024 | Juni 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-15T01:38:51Z

 

Gambar Ilustrasi Google (Istimewa)

Media Jejakinvestigasi.id | 

Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 13 – 19 Juni 2024.


Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, S.T mengungkapkan pihaknya membuka peluang bagi yang ingin menjadi petugas pantarlih.



“Adapun persyaratan diantaranya; Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau Sederajat, Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singlatr 5 (lima) tahun,” ungkapnya secara tertulis.


Adapun jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4797 yang tersebar di 253 desa/kelurahan di Kabupaten Subang. Petugas Pemutakhiran data pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit).


“Bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan. Rekrutmen Petugas Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran,” pungkasnya.(Obet)


×
Berita Terbaru Update