Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Kades Tidak Bisa Perpanjangan SK, 328 Kades Terima SK Diperpanjang Masa Jabatannya

Sabtu, Juni 08, 2024 | Juni 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T01:30:18Z




Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Sebanyak 328 kepala desa (kades) se-Kabupaten Majalengka  kembali dikukuhkan gedung negara di pendopo kabupaten Majalengka. Mereka juga menerima surat keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.perpanjangan masa jabatan  kades ini berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.


Hanya ada dua desa yang tidak diperpanjang karena posisi kepala desa tersebut adalah pejabat sementara. Yaitu kepala Desa Cinambo kecamatan Bantarujeg karena belum melaksanakan pergantian antar waktu selain Itu Desa Kepuh kecamatan lemah Sugih tidak bisa ikut sertakan karena belum ada pergantian antar waktu. 


 



Pj. Bupati menyampaikan selaras dengan semangat Hari Jadi Majalengka ke-534, perpanjangan masa jabatan ini adalah buah hasil dari perjuangan para Kepala Desa.


 “Dengan adanya perpanjangan ini para Kepala Desa diharapkan terus meningkatkan kinerjanya khususnya dengan dana desa yang mengacu pada aturan untuk mengalokasikan 20 persen pada ketahanan pangan. Jum’at 7 Juni 2024


Sekertaris Daerah kabupaten Majalengka Eman Suherman menyampaikan, bukan hanya kepala Desa yang diperpanjang jabatanny namun ada sebanyak 328 Kepala Desa bersama 1.837 Anggota BPD menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024,


“Untuk dua desa diantaranya Desa Cinambo Kecamatan Bantarujeg dan Desa Kepuh Kecamatan Lemahsugih belum bisa diikut sertakan karena belum ada Pergantian Antarwaktu (PAW). **



Redaksi 


×
Berita Terbaru Update