Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Dihakimi Massa, Pencuri Emas di Tangerang Digiring ke Kantor Polisi

Kamis, Mei 09, 2024 | Mei 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-08T23:42:33Z

 


Polisi mengamankan pelaku pencurian emas di toko Jalan Prabu Siliwangi, Jatiuwung, Kota Tangerang. (Foto: Red/PMJ News)


Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (30), pelaku pencurian emas senilai Rp100 juta di toko Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.


Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan kasus ini terjadi Senin (6/5/2024). Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli.


"Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," ujar Donni Bagus Wibisono kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).


Selanjutnya, pada tanggal kejadian (6/5) sekira pukul 20.15 WIB pelaku datang kembali ke toko emas dan dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu A mengaku ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.


"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga," tuturnya.


Bukannya melakukan transaksi, pelaku meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan. Namun, pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.


"Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak," terangnya.


Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.**


×
Berita Terbaru Update