![]() |
Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pemuda terkait penyalahgunaan narkoba. (Foto: Red/ PMJ News) |
Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Polisi menangkap dua orang berinisial FB Als Fajar (20) dan U Als Boy (26) terkait penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut ditangkap Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota saat melintas di Jalan M Toha pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 21:00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi mencurigai mereka. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Ketika tim patroli kita melintas di Jalan Raya M Toha, melihat kendaraan roda dua yang dikendarai dua orang mencurigakan," ungkap Zain Dwi Nugroho dikutip pada Rabu (8/5/2024).
"Kemudian (anggota) melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu," sambungnya.
Dari kedua tersangka FB dan U, Zain menambahkan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Kunci motor, dua unit handphone, satu buah pipet, bungkus Paket narkoba jenis sabu sekitar 2.0 gram dan butir Obat jenis Zolam.
"Kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Satresarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut," tukasnya.**
Liputan:
(Herman Suherman.SH)

















