Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Kurang Logika, Masyarakat Pertanyakan Biaya ATK Perceraian di Pengadilan Agama Majalengka Mencapai 200 Juta di Tahun 2023

Selasa, Februari 06, 2024 | Februari 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-07T02:06:35Z
Tampak Depan Kantor Pengadilan Agama Majalengka (Doc.Photo  Awak Media JI)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Pelayanan publik atau pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Majalengka kelas 1A sekarang ini menjadi sorotan warga.

Pasalnya kantor Pengadilan yang beralamat di Jl. Siliwangi No.9 KM.7, Karyamukti, Kec. Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45459 ini menjadi sorotan dan yang bikin masyarakat heran adalah terkait perincian biaya yang salah satunya paling menonjol adalah biaya ATK sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), pasalnya menurut keterangan dari beberapa sumber menyebutkan bahwa biaya ATK tersebut kurang logika.

"Dari total biaya pendaftaran sidang cerai yang mencapai dari mulai Rp.655.000 sampai Rp.1.555.000 itu ada tanda tanya besar, Karena sepengetahuan kami dalam perinciannya untuk biaya ATK tidak perlu dicantumkan karena biasanya sudah dibiayai oleh pemerintah dan sekarang masyarakat pemohon harus bayar. Kecuali kalau pemerintah tidak mengeluarkan anggaran untuk biaya ATK ya kami anggap wajar kalau harus bayar, Untuk biaya lainnya kami tidak ada pertanyaan karena kami anggap itu hal yang wajar" jelas beberapa sumber bertanya tanya.

Sumber juga meminta kepada pihak pengadilan Agama Majalengka untuk menjelaskan terkait prosedurnya, "Biar kami tidak salah salah paham dan ada kejelasan mohon pihak pengadilan memberikan keterangan kepada masyarakat tentang aturan hukumnya.
Dan kalau memang hal tersebut telah sesuai dengan aturan, maka kami akan menjadi paham dan menyadarinya.
Namun kalau hal tersebut melanggar aturan. Maka kami meminta pihak pengadilan Agama untuk meluruskannya dan pihak APH supaya bertindak tegas terhadap perilaku oknum tersebut, Karena sudah jelas tahun 2023 kemarin dari satu perkara saja biaya ATK Rp.50.000 dikalikan 4.000 perkara perceraian berarti uang yang terkumpul dari biaya ATK saja mencapai Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)" jelas beberapa sumber.

Terkait dengan permasalahan ini, awak media yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, mendatangi kantor Pengadilan Agama kabupaten Majalengka kelas 1A dengan maksud untuk meminta kejelasan dan hak jawab untuk melengkapi publikasi. Selasa (6/02/2004).

Melalui kedua orang perwakilannya pihak pengadilan menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan prosedur."Di tahun 2023 Pengadilan Agama Majalengka menyelesaikan perkara perceraian sebanyak 4.039 perkara.

Terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon itu jumlahnya bervariasi tergantung zonasi atau radius alamat pemohon kalau dekat dengan kantor pengadilan seperti kecamatan Panyingkiran maka biayanya lebih murah dibandingkan dengan jarak/radius jauh seperti kecamatan Lemahsugih, Cingambul atau Ligung dan Jatitujuh, karena juru sita atau petugas kurir pengantar surat pengeluaran lebih banyak, Juga tergantung siapa yang menjadi pemohon kalau pemohonnya/daftar suami yang melakukan Cerai Talak maka biayanya akan mahal dan kalau pemohonnya/daftar Istri yang melakukan Cerai Gugat maka biayanya akan lebih murah.

Untuk pembiayaan sekarang tahun 2024. Radius 1 cerai gugat Rp.655.000 sedangkan cerai talak Rp.855.000.
Radius 2 cerai gugat Rp.780.000 sedangkan cerai talak Rp.1,030.000.
Radius 3 cerai gugat Rp.855.000 sedangkan cerai talak Rp.1.135.000
Radius 4 cerai gugat Rp.955.000 sedangkan cerai talak Rp.1.275.000.
Radius 5 cerai gugat Rp.1.155.000. sedangkan untuk cerai talak Rp.1.555.000.

Terkait pembayaran biaya redaksi atau PNBP sebesar Rp.10.000 itu masuk kas negara pembayarannya lewat POS dan ada di dalam kantor sini kami tidak menerima juga untuk total pembayaran biaya pendaftaran itu melalui petugas Bank yang ada di kantor PA.

Dan hal tersebut untuk pelaksanaan di tahun sebelumnya ada aturan atau keputusan ketua pengadilan dan juga untuk tahun sekarang tahun 2024 telah disesuaikan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Majalengka, nomor : 365/KPA.W10-A3/SK.HK2.6/II/2024, tentang biaya administrasi penyelesaian perkara dan uraian tugas pengelola, pelaksana pejabat pembuat komitmen, bendahara serta staff pengelolaan biaya proses tahun 2024.

Dan nanti setelah beres sidang, uang biaya Panjar atau masyarakat lebih mengenal dengan kata biaya pendaftaran sidang akan ada penghitungan ulang habis berapa tergantung proses sidang dan kalau ada sisa berarti uang pendaftaran tersebut akan dikembalikan sisanya kepada si pendaftar" jelas perwakilan pihak Pengadilan.

Namun saat awak media meminta kejelasan terkait biaya ATK, pihak pengadilan tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Untuk biaya ATK dalam ruang lingkup kesekretariatan kantor PA itu jelas dibiayai oleh negara, berbeda dengan biaya ATK Rp.50.000 itu jelas dibiayai sendiri oleh masyarakat pendaftar sidang karena tidak ada anggaran dari pemerintah/negara. Namun itu tidak ada tertulis dalam SK ini, yang jelas di setiap pengadilan biaya ATK semuanya ada" tambahnya."(Red)**



Redaktur.
(Yudi Hidayat)

×
Berita Terbaru Update