Jejakinvestigasi.id || Bandung, 28 Agustus 2025 – PT. Syarif Maju Karya menyampaikan keberatan atas keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Kabupaten Bojonegoro oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur.
Dalam surat resmi bernomor 101/SMK/VIII/2025, perusahaan menyatakan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan pada 7 Agustus 2025 telah melanggar asas hukum kontrak dan prosedur administrasi.
Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya, Adv.Martin & Adv.Herin, menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh faktor eksternal yang bersifat force majeure, antara lain:
Permintaan resmi dari Dinas Pendidikan Bojonegoro untuk meninggikan elevasi bangunan akibat risiko banjir.
Sengketa lahan pada salah satu lokasi sekolah yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Penundaan pembayaran 5 termin senilai Rp17,8 miliar meski progres fisik sudah mencapai 67,44%. Bahakan menurut tim engineer sudah mencapai 75%.
“Kami sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kemampuan terbaik dan terdokumentasi secara resmi. Namun, pembayaran progres hingga Juli 2025 tidak dilakukan oleh PPK. Karena itu, kami menempuh jalur hukum kemungkinan akan mengajukan gugatan ke PN Surabaya,” ujar Martin.
Selain itu, perusahaan juga meminta agar proses usulan sanksi daftar hitam ditangguhkan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
PT. Syarif Maju Karya berharap pemerintah menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap penyedia jasa konstruksi.
Surat pemutusan kontrak bernomor UM 0201/Gs19.1/315 tertanggal 7 Agustus 2025 menyebutkan, keputusan diambil karena penyedia jasa gagal memenuhi target kinerja meskipun telah diberi kesempatan bertahap melalui tiga kali uji coba (Test Case) dan dua kali pemberian kesempatan (PK). Hingga batas waktu pelaksanaan, progres pekerjaan baru mencapai 65,81% dari rencana 100%.
Dengan adanya pendapat yang berbeda, proses hukum kini akan menjadi penentu apakah pemutusan kontrak oleh PPK sah secara administratif, ataukah sanggahan kontraktor memiliki dasar kuat untuk membatalkan keputusan tersebut.
Bagaimana kelanjutan pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Bojonegoro agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan.**
(Tim Red)