Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Indomaret di Kelurahan Soklat Menuai Konflik, Begini Tanggapan Lita Pelitiani Kabid (DKUPP) Kabupaten Subang.!

Senin, Januari 08, 2024 | Januari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-09T00:36:06Z


Kantor Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang 

Jejakinvestigasi.id | Subang - Rencana Pembangunan Gerai baru Minimarket Indomaret yang berlokasi di wilayah kelurahan soklat, Kecamatan Subang Menuai Konflik warga setempat karena diduga belum mengantongi izin. Senin (8/1/2024)

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang Lita Pelitiani, Saat ditemui Awak Media jejakinvestigasi.id diruang kerjanya mengungkapkan kekecewaan terkait gaduhnya pembangunan indomart diwilayah kampung cibarola beberapa hari yang lalu, dirinya pernah rapat dikelurahan soklat untuk membahas terkait adanya konflik rencana  pembangunan indomart tersebut."Ujarnya

Lita juga menuturkan dalam pembahasan tersebut pihak pengurus lingkungan meminta kepada pemerintah yang ada kaitan nya dengan ijin untuk menghentikan kegiatan pembangunan indomart tersebut sampai dengan surat ijin nya lengkap dan pihak pengusaha agar dapat memberikan konpensasi kepada warga sekitar atau pun para pedagang yang terdampak, dirinya heran begitu mendengar penuturan pengurus disana bahwa ada dugaan kalau surat ijin lingkungan yang ditandatangani oleh RW dan RT adalah tidak benar alias dimanipulasi oleh pihak." Ungkapnya 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang (Lita Pelitiani ) Saat ditemui Awak Media jejakinvestigasi.id (Novian Maulana/Obet) diruang kerjanya  (Doc Photo Awak Media JI)

"Lanjut lita Pasalnya pihak RW dan RT diminta untuk menandatangani selembar kertas oleh sodara solih untuk keperluan AJB akta jual beli dan bukan untuk ijin lingkungan pembangunan indomart ya pantas saja pa RW nya marah karena merasa dibohongi pihak pengusaha pun untuk mendapatkan tanda tangan dari warga dilakukan nya dor too dor atau mendatangani rumah warga satu persatu dan hal  itu jelas salah seharusnya pihak pengusaha duduk bareng dengan pengurus beserta warga dan para pedagang untuk menyampaikan tujuannya membangun indomart diwilayah cibarola."Ungkap lita

Pihak DPMPTSP yang diwakili kasie perijinan cecep dan tim hadir juga dari sarpol, lurah Saat Sidak kelapangan  (3/1)  Doc.Photo (Awak Media Jejakinvestigasi.id)

"Menurut lita bahwa surat rekom yang dikeluarkan oleh dinas koprasi karena  perusahaan tersebut sudah mendaptarkan perusahaan nya melalui OSS tak cuma itu orang yang mengurus ijin dari pihak pengusaha indomart pun menyodorkan berkas diantara nya  surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh kelurahan.
Surat ijin dari warga juga surat ijin dari lingkungan yang ditandatangani oleh pengurus diantaranya ketua rw dan rt .surat rekom dari dinas lingkungan hidup dan dinas PUPR maka  itulah yang menjadi dasar dinas koperasi umkm perdagangan dan perindustrian mengeluarkan surat rekom ijin terlepas ijin dibawahnya salah atau benar saya ga tau."Tuturnya

"Masih menurut lita kami juga kaget saat mengecek kelokasi loh ini gimana surat ijin nya belum beres tapi bangunan sudah mulai dikerjakan harusnya ijin ditempuh sampai selesai baru bisa ngebangun karena  memang seperti itulah aturannya."Pungkasnya

Sedangkan menurut Cecep Sutisna,S.Sos,M.Si, kasie perijinan dinas DPMPTSP saat melakukan sidak bersama pihak satpoldam juga lurah soklat (3/1/2024),  dirinya menungkapkan kepada Awak Media  jejakinvestigasi akan secepatnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak satpoldam agar dinas satpoldam dapat memberikan surat teguran ke 1.2.sampai 3 apabila sudah mencapai surat teguran ke 3 maka kegiatan akan dihentikan sementara dan apabila pihak pengusaha tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalah dengan warga maka ijin pun tidak akan kami proses."Ungkap Cecep



Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update