Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Warga Kelurahan Soklat, Tim Dinas DPMPTSP Kabupaten Subang Langsung Turun Kelapangan

Kamis, Januari 04, 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T14:30:44Z


Pihak DPMPTSP yang diwakili kasie perijinan cecep dan tim hadir juga dari sarpol, lurah (Doc.Photo Awak Media JI)

Jejakinvestigasi.id | Subang - Pemberitaan Sebelumnya yang sudah dipublikasikan tertanggal (3/1/2024). dengan judul "Pembangunan Indomaret dipersoalkan Warga Kelurahan Soklat dan diduga belum Kantongi ijin." Pihak dinas DPMPTSP Kabupaten Subang menurunkan Tim kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang dilaporkan warga, atas dugaan belum Kantongi ijin pada Pembangunan gerai baru minimarket Indomaret yang berlokasi diwilayah cibarola kelurahan soklat, Kecamatan Subang, Provinsi Jawa Barat.

" kamis (4/1/ 2024) Pihak DPMPTSP yang diwakili kasie perijinan cecep dan tim hadir juga dari sarpol, lurah soklat Adang, kasie perijinan cecep kepada jejakinvestigasi Saat sidak dilapangan, mengatakan kami tim dari dinas DPMPTSP kesini berdasarkan adanya pengaduan dari RW 14 kelurahan cibarola terkait adanya pembangunan indomart yang tidak mengantongi izin, tapi sudah mulai ada kegiatan pembangunan kami sudah mencoba memanggil sodara solih selaku kepercayaan dari pihak pengusaha indomart namun dirinya tidak datang kelokasi alias tidak kooperatif saya cuma mau tanya ijin yang diurus sodara solih sudah sejauh mana dan kenapa bisa menjadi rame ada masalah soal ijin lingkungan yang ditandatangani oleh RW Dan RT seolah olah dipalsukan." Ungkap Cecep

"Masih menurut cecep dikarenakan kita masih banyak kerjaan yg lain dan kita sudah menunggu satu jam lebih, tapi perwakilan indomart tidak hadir juga maka saya akan berkirim surat laporan pemberitahuan kepada dinas satpoldam untuk melayangkan surat teguran 1.2.3, jarak surat teguran ke 1 sampai 2  kami beri waktu 4 hari, dan apabila surat teguran dari satpoldam yang ke 3 belum juga ada datang ke kantor maka bangunan tersebut dapat diberhentikan sementara sampai ijinnya diurus."Pungkasnya
Sedangkan menurut tokoh masyarakat Soklat nurjaya, meminta agar dinas DPMPTSP jangan dulu memproses pengajuan ijin (PBG) karena dasar untuk mengajukan (PBG) adalah surat ijin warga dan ijin lingkungan kalo ijin lingkungannya saja sudah melanggar hukum apa mungkin bisa (PBG) dikeluarkan ditambah ijin dari warga juga ditembak alias dor to dor harusnya pihak pengusaha duduk bareng dengan pengurus lingkungan dan warga sebelum dia mendirikan bangunan."Tutur nurjaya

Pelaksanaan Pembangunan Indomart yang diduga Warga belum Kantong ijin (Doc.Photo Awak Media JI)

"Nurjaya juga menerangkan pada awak media Jejakinvestigasi kronologis awal menurutnya," warga merasa belum pernah ada undangan  kumpulan dari pengusaha ataupun perwakilan pengurus dari Indomaret, tapi tiba tiba tanda tangan warga untuk persetujuan pembangunan indomart sudah jadi kan saya heran."Ungkapnya
"Tambahnya kepercayaan dari pihak indomart datang menemui ketua RW dan RT untuk meminta tanda tangan dan yang dibicarakan adalah tanda tangan jual beli tanah bukan persetujuan pembangunan indomart tapi tiba tiba selang beberapa hari kemudian ko tanda tangan Ketua RW malah dijadikan dasar persetujuan pembangunan indomart ini sudah menjadi pemalsuan dokumen tadi saya liat berkas yang dibawa kasie perijinan bahwa surat tata ruang dari dinas PUPR, surat dari dinas perdagangan, surat andalalin dari dinas perhubungan semuanya sudah jadi, pertanyaan saya emang segampang itu bikin surat pengajuan ijin usaha ke pemerintah apakah pihak dinas terkait tidak survai dulu ke lokasi untuk menanyakan ke masyarakat terkait surat ijin warganya sudah benar atau belum." Pungkas tokoh masyarakat Soklat nurjaya dengan heranya.

Sampai berita ini naik pihak pengusaha indomart belum bisa ditemui awak Media untuk diwawancarai.



Liputan.
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update