Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Progam PKT di Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka pada pelaksanaanya di duga Kelebihan Anggaran, hal itu terkuak setelah ada temuan di masyarakat bahwa pada HOK (Harian Orang Kerja) di duga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang telah di tetapkan." Selasa (9/01/2024).
"Salah satu tujuan dari program PKT ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang berkurang akibat Negara kita di hantam oleh pandemi Copid 19, tujuan pemerintah itu sangat mulia ko kenapa dalam pelaksanaan nya di mainin, pokmas sebagai pelaksana kegiatan harus bertanggung jawab baik secara Administrasi, Teknis, Hukum dan Moral," demikian Ketua Umum LSM generasi Wem Asikin ketika dimintai tanggapannya.
Dari hasil temuan di lapangan bahwa pada pelaksanaan PKT dalam HOK di duga tidak sesuai dengan yang seharus nya di laksanakan atau di serap oleh masyarakat tenaga kerja.
Terkait dengam hal itu Ketua Pokmas Tarmidi yang juga PNS di Dinas Pendidikan Ketika di tanyakan jumlah HOK yang terserap di masyarakat mengatakan "Dalam Program PKT tahun anggaran 2023 Kita atau Pokmas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan Desa Fasilitas sarana dan prasarana Desa dengan pekerjaan perkerasan jalan dengan dumber dana dari DAU dan dari lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ini dilaksanakan selama 12 hari kerja sesuai dengan Juklak dan Juknis dan untuk tenaga kerja dari masyarakat sekitar menyerap per hari rill nya 30 Orang jadi yang terserap 360 HOK.
Lebih jauh Tarmidi mengatakan," Dalam teknis nya untuk HOK di serahkan kepada bendahara Pokmas yang juga perangkat desa".
Ketika di tanya terkait dengan jumlah HOK yang seharus nya di serap oleh masyarakat 792 HOK sesuai dengan yang tertera di dalam papan proyek, ternyata dalam pelaksanaan nya di duga tidak terserap semuanya berarti ada kelebihan anggaran, Tarmidi mengatakan," kalau untuk hal itu saya serahkan ke bendahara dan bendahara bisa mengatasi semuanya sampai dengan laporan pertanggung jawaban". Pungkasnya. **
Liputan:
Biro Majalengka. (Ajat)











