Notification

×

Iklan

Iklan

Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kab Subang Akan demo Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Subang

Selasa, Juni 13, 2023 | Juni 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T17:36:03Z

Jejakinvestigasi.id | Subang - Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kab Subang akan menggeruduk dinas pertanian Kab Subang Guna mempertanyakan anggaran anggaran yang mengalir Milyaran Rupiah kedinas pertanian.perlu diingat saya kalo sudah turun kejalan lagi pantang untuk mundur sebelum oknum pejabat sampai masuk bui yang sudah sudah juga kan terbukti sudah berapa oknum pejabat yang saya jebloskan ke penjara kita buktikan saja nanti apakah dinas pertanian kab subang bisa menjawab pertanyaan saya atau tidak .kalo tidak ada masalah harus bisa menjawab pertanyaan pengunjuk rasa ucap yosep kepada awak media jejakinvestigasi
Selasa 13/6/2023

Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana " Yosep"mengatakan keterbukaan publik sudah diatur Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.ujar yosep

"Yosep juga menambahkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                                                           
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
                              
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagai Sosial Kontrol kami Paguyuban Sundawani akan segera datang dan mempertanyakan sejumlah anggaran yang mengalir kepada dinas pertanian dari Pemeritah Daerah Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi Jawabarat Dan Pemerintah Pusat selama 2022 dan 2023. Pungkasnya.***


Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)
×
Berita Terbaru Update