Notification

×

Iklan

Iklan

Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta

Senin, Juni 12, 2023 | Juni 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-12T14:26:34Z
Jejakinvestigasi.id | TARAKAN - Polisi mengamankan AF (23), muncikari prostitusi online atau daring.

Penangkapan terhadap saat Satuan Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang dan mendapati seorang perempuan dan seorang pria dalam satu kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman, Tarakan.

"Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis (8/6) pukul 23.15 Wita di Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra, Senin.

Setelah diinterogasi perempuan tersebut memberikan jasa berhubungan seksual dengan barang bukti Rp 12 juta.

"Perempuan tersebut memberikan uang Rp 200 ribu terhadap terlapor AF sebagai upah mencarikan pelanggan untuk memakai jasa berhubungan seksual," kata Randhya.

Setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka AF yang menerima jasa penyediaan menyediakan perempuan untuk dipakai jasanya berhubungan seksual.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AF melakukan praktik open BO (booking order) dengan menawarkan beberapa wanita kepada pelanggan yang ingin memakai jasa," katanya.

Diketahui untuk keuntungan dibagi dua, muncikari mendapatkan uang Rp 200 ribu, sedangkan perempuan menerima Rp 1 juta.

Dari hari penyelidikan diketahui beberapa perempuan yang siap melayani pria hidung belang di wilayah Tarakan.

Praktik prostitusi online sudah berjalan mulai Desember 2022 sampai dengan Juni 2023 untuk korban tersebut inisial NF merupakan salah satu dari enam korban dari AF.

Akibat perbuatannya tersangka AF diancam pidana pasal 2 ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP junto.

Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (antara/jpnn)

×
Berita Terbaru Update