Notification

×

Iklan

Iklan

Penggiat Anti Korupsi M.Irwan Yustiarsa SH Angkat Bicara Kenapa Banyaknya Para Kades yang Diperiksa Dinas Terkait

Sabtu, April 15, 2023 | April 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-15T15:07:17Z
M.irwan yustiarsa SH penggiat anti korupsi dipoto didepan bender kades kosambi (Doc.Photo Awak Media JI/Obet)

Jejakinvestigasi.id | Subang - Terkait UU keterbukaan informasi publik yang seharusnya dipatuhi dan ditaati oleh badan Pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, kota Sampai Ketingkat Desa.

Praktisi hukum sekaligus penggiat Anti korupsi Subang "M.irwan yustiarsa SH" saat ditemui diruang kerjanya.Sabtu (15/04/2023), menjelaskan pada awak media, dengan banyaknya kejadian kepala desa yang dilaporkan dan diperiksa oleh dinas terkait baik dari APH, Pidsus Polres ataupun kejaksaan negri, peran serta Social control baik reka-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Media yang mengawasi Anggaran dari pemerintah pusat kedesa agar bisa dilaksanakan dan tepat Sasaran."Tuturnya
"Menurutnya temuan dan pelaporan dari berbagai lembaga social control ataupun perseorangan, dirinya  secara pribadi sangat meng apresiasi kepada social control yang telah bekerja mengawasi dan mengawal pemerintahan desa agar terciptanya kemajuan dari aspek pembangunan desa itu sendiri.

Sebagai penggiat Anti Korupsi disisi lain dirinya juga merasa prihatin saat menerima keluhan dari beberapa kepala desa itu sendiri, justru dirinya sangat miris, menurutnya regulasi yang dibuat oleh pemda payung hukumnya tidak jelas, hal ini dikarena kan tidak adanya arahan dari pemda yaitu kabag kerjasama..dispemdes ..Irda ..dan dinas yang ada kaitannya dengan Desa.'Jelas Irwan yustiartsa 
Ada beberapa regulasi prinsip yang mengatur tata kelola desa diantaranya.UU no 6 tahun 2014 tentang UU desa, permendagri no 114 th 2014 tentang pedoman pembangunan desa, permendagri no 81 th 2014 tentang epaluasi perkembangan desa/kelurahan, permendagri no 46 th 2016 ttg laporan kepala desa ,permendagri no 20 th 2018 ttg keuangan desa, permendagri no 113  th 2014 mengenai pengelola APBDES harapan saya sebagai praktisi hukum dan penggiat anti korupsi seharusnya pemda memberikan pelatihan pemaparan tentang aturan tersebut agar desa jelas payung hukum nya karena desa harus mempunyai regulasi dan tata kelola yang jelas 

Masih menurut M irwan yustiarsa contoh seperti kejadian ada desa yang telah membuat perdes .dan bagaimana cara memasukan bumdes, siskudes yang mana desa tersebut telah membuat aturan perdes sendiri yang mana perdes itu dibuat secara copy paste karena sudah menjadi kebiasaan pemerintah desa mengajukan kerjasama dengan pihak ke tiga dengan harapan bisa meningkatkan PADES maka dibuatlah perdes dan bumdes dan siskudes.
Namun pada kenyataan nya rencana anggaran kerjasama sudah dimasukan ke PADES akan tetapi lemahnya payung hukum perdes itu sendiri sehingga mengakibatkan uang sudah dicatat namun pihak ke tiga tidak memberikannya dan pemerintahan desa sendiri tidak bisa menekan kepada pihak ketiga makanya jadi temuan lah oleh APH  kalo istilah kata mah program harus dijalankan tapi tidak ada pendampingan dari pemda harus nya pemda melalui dispemdes melakukan pelatihan kepada para desa minimal 3 bulan sekali maksimal setahun 2 kali karena ga ada manusia yang lahir langsung berlari semua itu butuh proses namun proses tersebut juga harus didasari keilmuan itulah pengakuan para kepala desa kepada saya." Pungkas Irwan yustiartsa 



Penulis:
Kepala Biro Subang 
(Novian Maulana/Obet)
×
Berita Terbaru Update