Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Komisi IX DPR RI Rikeu Diah Pitaloka Dukung Penuh Advokasi Kasus Sengketa SMAN 1 Bandung

Minggu, Juni 15, 2025 | Juni 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-15T15:37:45Z
Anggota Komisi IX DPR RI Rikeu Diah Pitaloka Dukung Penuh Advokasi Kasus Sengketa SMAN 1 Bandung, saat berikan sambutan (Doc.Photo Red/ji)


Media Jejakinvestigasi.id ||

Bandung – Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus tokoh perempuan Jawa Barat, Rikeu Diah Pitaloka menyatakan dukungan penuh terhadap SMAN 1 Bandung yang kini tengah diterpa kasus sengketa lahan. Dukungan tersebut diutarakan saat kunjungan khususnya ke Bandung Jawa Barat pada Minggu, 15 Juni 2025.


Dengan nada lantang dan berapi-api Rikeu menyampaikan dukungannya terhadap SMAN 1 Bandung yang sedang dalam proses sengketa akibat digugat oleh Persatuan Lyceum Kristen (PLK).


“Dalam kasus ini kalau negara kalah. Ini bukan SMANSA yang kalah loh. Bukan alumni. Ini sebetulnya negara kalah. Negara dikalahkan,” ujar Rikeu dalam Konferensi Pers yang digelar di SMAN 1 Bandung, Minggu (15/6/2025) petang.


Ia menyoroti PLK sebagai organisasi yang menggugat hak sertifikat tanah SMAN 1 Bandung. Bahkan dirinya menyebut bahwa PLK merupakan organisasi yang seharusnya sudah resmi dibubarkan oleh negara melalui UU Nomor 50 Tahun 1960. Hal itu dikarenakan PLK adalah organisasi zaman kolonial dan sudah dinyatakan terlarang sejak Indonesia merdeka tahun 1945.


“Kalau kita lihat, saya tarik mundur sedikit. Yang namanya Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK atau HCL itu perkumpulan di zaman kolonial Belanda yang berdasarkan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang 50/1960 tentang larangan organisasi dan pengawasan terhadap perusahaan asing tertentu ini dinyatakan dibubarkan. Dibubarkan oleh negara, resmi,” tutur dia.


Rikeu juga secara lugas menjelaskan kronologis gugatan yang dialami oleh SMAN 1 Bandung. Sebelumnya, PLK melayangkan gugatan ke PTUN Bandung atas hak sertifikat tanah milik SMAN 1 Bandung. Dimana pada saat itu sertifikat tanah tersebut secara resmi tercatat milik Pemprov Jawa Barat dan digunakan sebagaimana lahan dan bangunan sekolah oleh SMAN 1 Bandung.


Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim PTUN Bandung dan memenangkan pihak PLK pada 17 April 2025. Sejak saat itu, kasus sengketa kepemilikan sertifikat SMAN 1 Bandung mencuat ke publik.


Para alumni SMAN 1 Bandung yang turut hadir dalam pernyataan dukungan Rikeu Diah Pitaloka. (Dic Photo Red/Ji)


Pihak SMAN 1 Bandung merasa hal tersebut tidak benar. Sebab lahan yang kini menjadi sekolah tersebut adalah milik negara dan secara sertifikat resmi dimiliki Pemprov Jabar. Pemprov Jabar melalui Biro Hukum bersama dengan SMAN 1 Bandung kemudian mengajukan Banding. Hingga saat ini belum ada keputusan terkait pengajuan banding yang dilakukan oleh SMAN 1 Bandung atas pemenangan gugatan tersebut.


Pemenangan sengketa terhadap PLK itu juga mendapat sorotan dari Rikeu. Sebab secara Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria atau UUPA dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora 5/PRK/1965 seluruh aset milik Belanda di Indonesia telah dinasionalisasi dan menjadi milik negara.


Selain itu, Rikeu juga menjelaskan bahwa PLK sendiri telah membubarkan diri pada tahun 2003 melalui penetapan Risalah Rapat PLK nomor 6 tanggal 10 September 2003 yang dibuat oleh Notaris Masri Husein SH dan dinyatakan secara resmi dari akta notaris itu 1 Agustus 2003 bahwa PLK membubarkan diri secara organisasi dan kepengurusan.


“Jadi sudah bubar. Lalu kemudian tiba-tiba ada akta nomor 3 tanggal 18 November 2005 dibuat Notaris Resmizar A Nasrul SH MH menyatakan PLK dihidupkan kembali,” jelas Rikeu.


Dari jejak sejarah tersebut, Rikeu merasa adanya kejanggalan, sebab secara tiba-tiba ada akta notaris yang menyatakan bahwa organisasi tersebut dihidupkan kembali dan akhirnya melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah SMAN 1 Bandung. Pihak PLK disebut mengklaim bahwa pihaknya memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut dengan dalih status ahli waris.


“Lah kok bisa? Mana bisa akta notaris, melampaui Undang-undang? Tidak bisa. UUPA itu masih berlaku. Atas dasar apa notaris menghidupkan kembali organisasi yang telah dibubarkan dengan pijakan hukum undang-undang?,” ungkap Rikeu.


Rikeu menenerangkan bahwa akta yang menyatakan organisasi tersebut dihidupkan kembali sudah resmi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN Bandung tanggal 9 Mei 2023. Atas dasar tersebut, menurut Rikeu seharusnya PTUN Bandung jelas tidak memenangkan gugatan PLK.


“Jelas sebenarnya. Lalu kenapa PTUN Bandung malah memenangkan gugatan PLK yang sebenarnya sudah dibubarkan. Karena dianggap organisasi terlarang. Jadi menurut saya, ini sekarang boleh ada di PTTUN Jakarta karena kita banding,” terang dia.


Atas kasus ini, Rikeu meminta agar BpN memblokir sertifikat SMAN 1 Bandung untuk sementara waktu. Dirinya juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menyelidiki hakim PTUN Bandung yang memenangkan gugatan PLK.


Selain itu, dirinya juga akan membantu pihak sekolah untuk melakukan audiensi dengan DPR RI pada Selasa, 17 Juni 2025 untuk meminta bantuan terkait sengketa yang tengah dihadapi.


“Dari kasus SMANSA Bandung, kenapa saya gunakan topi Papua. Saya ingin mengatakan, persoalan ini persoalan Indonesia. Ini bukan soal satu sekolah tua, yang ingin tetap berdiri dan menjadi bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.


Lebih lanjut, Rikeu juga mendorong agar pemerintah pusat bisa turun tangan untuk membantu kasus sengketa yang dihadapi SMAN 1 Bandung. Mengingat tanah tersebut merupakan tanah negara yang saat ini tengah digugat oleh organisasi yang menurutnya sudah jelas dilarang dan dibubarkan.


“Kalau ini kalah, berapa lagi sekolah akan digusur oleh orang-orang yang mengatasnamakan hal tertentu yang sebenarnya secara terang-benderang melanggar hukum yang berlaku. Padahal ini sekolah negeri, tanahnya tanah negara,” tegas Rikeu.


“Mestinya mereka diuber, kenapa menghidupkan kembali organisasi terlarang. Organisasi itu telah dilarang atas undang-undang berlaku. Kok berani-beraninya menggugat dari organisasi terlarang,” tandas dia.


Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati berharap agar DPR RI Komisi 9 dan 10, Pemerintah Pusat hingga Pemprov Jabar untuk bersama-sama membantu mengawal proses peradilan yang tengah dihadapi.


“Demikian pada kesempatan ini kami memohon kepada komisi 10, komisi 9, komisi 3 DPR RI dan komisi 5 DPRD Jabar untuk tetap berdiri bersama kami bukan hanya sebagai pemegang kebijakan tetapi juga mengawal proses peradilan ini,” ungkap Tuti.


“Sehingga betul betul keadilan berada di kami untuk tetap mempertahankan SMAN 1 Bandung ini berada di Jalan Ir Djuanda 93 sebagai tempat untuk bertumbuh para generasi muda sebagai tempat untuk berkembang dan bermimpi para penerus bangsa,” sambung dia.


Sementara itu, Kuasa Hukum SMAN 1 Bandung sekaligus anggota IKA SMANSA Bandung, Arif menuturkan bahwa saat ini pengajuan banding tengah dilakukan dan telah keluar nomor perkara Bandung 131 di PTUN Bandung. Ia juga bersama tim berencana untuk menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mngawal proses sengketa yang tengah dihadapi.


“Mudah mudahan tidak bisa. Buat temen teman alumni untuk terus berjuang karena kita punya alumni di belakang kita ada 40 ribu alumni SMAN 1 Bandung,” tutur Arif.


“Oleh karena itu mohon dengan sangat para stakeholder untuk terus mengawal ini baru awal perjuangan bukan dari akhir saya pastikan ini perjalanan panjang jangan pernah cape jangan pernah lelah untuk temen teman semua untuk adik adik kita untuk tetap fokus belajar mudah mudahan tidak ada gangguan juga,” pungkas dia.**



Redaksi/F.MM

×
Berita Terbaru Update