Pembina Sekaligus Penasehat Paguyuban papanas " Indra zaenal alim SH" (Doc.Photo Awak Media JI) |
Jejakinvestigasi.id | Subang- Terkait banjir lumpur yang menimpa desa curug rendeng kecamatan jalan cagak kabupaten Subang, Provinsi Jawa barat. yang sudah terjadi berkali kali terjadi."Kamis (27/04/ 2023)
Pembina sekaligus penasehat paguyuban papanas" indra zaenal alim SH. kepada awak media jejakinvestigasi saat diwawancara diruang kerjanya mengatakan dirinya meminta kepada pihak PTPN VIII dan pihak PT bintang harus bertanggung jawab atas kerugian materil maupun non materil yang dialami masyarakat sekitar yang terkena dampak akibat alih pungsi lahan kebun teh menjadi kebun kentang." Ungkapnya
Baca Juga : Saat Hujan Turun Warga Desa Curug Rendeng Subang Kembali diterjang Banjir Lumpur, Warga Minta Pihak terkait Segera Turun Tangan
"Masih menurut indra zaenal alim dengan lumpur yang terbawa arus air hujan masuk ke pemukiman dan mengotori rumah warga apakah pihak perusahaan bisa menjamin bahwa hal tersebut tidak akan mengundang penyakit mengingat sekarang masih musim hujan bisa saja got atau saluran yang mampet akibat banyaknya penumpukan lumpur sehingga air tidak bisa mengalir dan dapat mendatangkan nyamuk DBD demam berdarah dan penyakit yang lain nya dulu sebelum ada alih pungsi lahan ditanah eks HGU PTPN tidak pernah terjadi hujan lumpur, indra juga sudah mengadakan kumpulan beberapa waktu lalu dengan para petani yang tanah garapan nya digunakan oleh PT Bintang.
"Menurut indra apabila saya lihat dari kacamata hukum diduga ada keselahan yang patal dan melanggar undang undang perkebunan yang dilakukan pihak PTPN VIII apabila tanah negara atau perkebunan tidak digunakan dalam kurun waktu 3 tahun sampai 6 taun secara berturut turut maka pihak PTPN sudah tidak bisa lagi mengelola apalagi mengkerjasamakan tanah tersebut dengan pihak ke 3.
Baca Juga : Paguyuban Papanas dan Petani Penggarap Nanas, Menolak Keras Adanya Kegiatan Alih Pungsi Lahan Tanah PTPN di Desa Cisaat dan Desa Curug Rendeng Subang
Tertuang dalam undang undang perkebunan no 39 taun 2014 pasal 16 yang berbunyi:
(1) Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan:
a. Paling lambat 3 tahun setelah pemberian status hak atas tanah perusahaan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak tanah dan
b. lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah. perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan.
(2) jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang tanah perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
"Paguyuban petani pedagang nanas (papanas )menuding PTPN VIII tidak dapat membuat kerjasama dengan pihak ke 3 hal itu dikarenakan hak guna usaha(HGU) PTPN VIII telah habis menurut indra zainal alim SH penasehat sekaligus pembina paguyuban papanas atas dasar apa pihak PTPN VIII mengkerjasamakan tanah negara kepada pihak ke 3 yaitu PT Bintang Pratama Sentosa apakah bisa menunjukan bahwa HGU PTPN masih aktip kalo memang HGU nya masih aktip coba tunjukan ke publik namun apabila HGU nya telah habis maka diduga PTPN telah melanggar aturan.
Baca Juga : PT Bintang Diduga Belum Memiliki Ijin Terkait Alih Pungsi Kebun Teh Menjadi Kebun Kentang
Lanjut Indra lebih aneh aneh lagi PT Bintang Pratama sentosa bentuk kerjasama dengan PTPN VIII seperti apa?? kalo PT bintang sewa lahan ke PTPN apakah bisa ? uang sewaannya masuk kemana, seharusnya uang sewa PT Bintang masuk ke negara makanya coba tunjukan ke publik Surat HGU nya apa masih aktip atau sudah habis kalo sampai ditemukan dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh PTPN atas sewa tanah negara kepada PT Bintang pratama sentosa maka saya yang akan melaporkannya dan untuk PT bintang apakah sudah mengantongi ijin atas alih pungsi lahan tersebut kalo memang ada ijin nya coba perlihatkan kepada masyarakat paguyuban papanas.
"Dalam waktu dekat ini paguyuban papanas akan mengadakan kumpulan berikut petani penggarap nanas terkait adanya alih pungsi lahan yang mana telah merugikan warga jalan cagak dan akan kami cari tau kebenaran nya tentang bentuk kerja sama PTPN dan PT bintang kami siap untuk melakukan gugatan clas action kepengadilan negri demi membela warga karena dalam UU lingkungan hidup pasal 91 dikenal gugatan perwakilan kelompok.
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup."Pungkas indra zaenal alim SH
Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)