![]() |
kepala cabang BPRS HIK Parahyangan cabang Majalengka Diki dan costumer servis Bela.(Doc.Photo Awak MediaJI) |
Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait pihak BPR Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan) cabang Majalengka yang berada tepat sebelah timur bunderan Munjul, Majalengka yang diduga kuat arogan kepada nasabah/debitur saat melakukan penagihan dan ternyata dalam proses persyaratan pengajuan pinjaman, diduga kuat pihak BPRS HIK Parahyangan ini tidak sesuai SOP yang sudah ditentukan oleh pihak Bank Indonesia (BI) karena meluluskan debitur yang sudah bersuami tanpa didasari surat pernyataan ijin pasangan/suami.
Dan rupanya kini semakin terkuak tentang permasalahan dalam praktek pelayanan kepada nasabah atau peminjam/debitur seperti dalam hal proses meluluskan pinjaman diduga dengan melakukan persyaratan yang diluar batas kewajaran, yakni pihak BPRS HIK parahyangan cabang Majalengka menahan Buku nikah, Ijazah, Kartu ATM Bank dan Nomor PIN yang digunakan nasabah untuk menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, Buku Rekening Tabungan Bank juga Kartu BPJS Karyawan Untuk Dijadikan Jaminan Pinjaman dan tidak cukup sampai disitu pihak HIK juga menahan uang satu kali angsuran sebesar Rp.1.541.667 dan uang biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000..
![]() |
Awak media saat mewawancarai Am dan Amu (Doc.Photo Awak Media JI) |
Peristiwa ini menimpa pasutri Am (nama inisial istri) dan Amu (nama inisial suami) warga desa Ciborelang, kec Jatiwangi, Majalengka.
Am selaku peminjam menjelaskan kepada awak media, jum'at 03/03/23.
"Saya Am bekerja sebagai karyawan Garmen meminjam uang dari BPRS HIK Parahyangan mulai tahun 2021, pinjaman sebesar Rp.25.000.000 dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.1.541.667. dengan jangka waktu 24 kali/bulan angsuran dengan ditahan oleh pihak PT BPRS HIK Parahyangan untuk jaminan:
1. Buku nikah a/nama istri (Am) asli bukan photo copy
2. Ijazah SD asli bukan photo copy
3. Kartu ATM Bank BNI dan Nomor PIN.
4. Buku rekening tabungan Bank BNI.
5. Kartu BPJS Karyawan PT Leteex Garmen.
6. Uang satu kali angsuran sebesar Rp.1.541.667.
7. Uang biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000.
Baca juga: Alasan Angsuran Nunggak, Pihak BPRS HIK Parahyangan Cabang Majalengka Diduga Intimidasi Nasabah
Juga dalam proses persyaratan pinjaman saya tidak merasa membikin atau menandatangani surat "Pernyataan Ijin Suami" (Amu) untuk persyaratan pengajuan pinjaman" jelas Am kepada awak media.
Juga Am menambahkan, "Saya kerja karyawan di garmen dan suami saya kerja serabutan tidak mempunyai pekerjaan tetap, kadang kerja kadang tidak dan tinggal di rumah kontrakan kebetulan pula saya kemarin baru saja dapat musibah kehilangan motor dan ekonomi keluarga saya mengalami PAILIT, banyak kebutuhan dan akhirnya setelah berjalan beberapa angsuran Rp.1.541.667 x 17 angsuran, saya memutuskan untuk membuat Kartu ATM Bank BNI yang baru agar supaya uang hasil Gaji diterima langsung oleh saya tanpa masuk angsuran pada pihak PT BPRS HIK Parahyangan seperti beberapa bulan lalu.
Hingga akhirnya saya didatangi oleh pihak PT BPRS HIK Parahyangan dengan cara kurang sopan dan memaksa meminta kartu ATM Bank BNI yang baru" tambahnya.
Ditambahkan oleh Amu (suami Am).
"Saya kaget saat ada pihak BPRS HIK Parahyangan mendatangi kediaman saya, datang satu mobil 4 orang yang masuk kerumah tiga orang diantaranya pa Diki dan bu Bela dan mereka bicara dengan nada kasar membentak bentak. Rupanya istri saya punya utang dan nunggak bayar.
Kesalahan istri saya dan saya maafkan dan akan bertanggungjawab, namun saya merasa heran, kenapa pihak HIK meluluskan pinjaman istri tanpa ada surat ijin dari saya suaminya, bukankah itu melanggar aturan?
Apalagi kalau pihak keluarga tidak terima, tentunya hal ini memicu keretakan rumah tangga" Tanya Amu dengan nada kesal.
Saat awak media mendatangi BPRS HIK Parahyangan cabang Majalengka dan bertemu kepala cabang Diki dan costumer servis Bela, keduanya berkilah bahwa tindakannya terkait persyaratan dengan menahan beberapa jaminan telah sesuai SOP dan mengakui bahwa proses pinjaman Am tidak dilampirkan persyaratan ijin suami. Selasa 24/01/23.
"Kami sudah melakukan tindakan sesuai SOP dan kenapa mendatangi rumah nasabah dikarenakan nasabah kami tidak kooperatif makanya kami datang kerumahnya padahal kalau nasabah datang baik baik ke kantor kami nentunya ada solusi jalan keluarnya kita rundingkan bersama.
Untuk persyaratan pinjaman Am walaupun sudah bersuami, kami tidak memerlukan surat ijin suaminya karena tahun 2021 persyaratan sudah dianggap cukup walaupun tanpa ijin suami. Tapi kalau aturan sekarang memang persyaratan ijin suami harus dilampirkan dan untuk persyaratan lainnya sebagai jaminan seperti:
1. Buku nikah a/nama istri (Am) asli jawaban kami ini adalah salah, karena kami cuma menyimpan photo copy buku nikah tanpa menyimpan yang asli.
2. Ijazah SD asli bukan photo copy, jawaban iya betul.
3. Kartu ATM Bank BNI dan Nomor PIN, jawaban iya betul.
4. Buku rekening tabungan Bank BNI, jawaban iya betul.
5. Kartu BPJS Karyawan PT Leteex Garmen, jawaban iya betul.
6. Uang satu kali angsuran sebesar Rp.1.541.667, jawaban iya betul.
7. Uang biaya administrasi sebesar Rp.1.000.000, jawaban iya betul cuma tidak sampai sekian karena kami megang datanya.
Namun mohon maaf kami tidak bisa memperlihatkan SOP secara tertulis cuma kami tegaskan bahwa hal ini sudah sesuai SOP arahan dari atasan kami" jelas Diki dengan diiyakan Bela.
Baca Juga : Iyam Maryam Wanita Bersuami yang Menikah Lagi dengan Abdul Aziz Zaidi, Ternyata Diduga Menduduki Jabatan Penting di Partai dan Organisasi Islam
awak media lanjut meminta ijin untuk melakukan konfirmasi resmi namun pihak BPRS menolak untuk diwawancara.
"Mohon maaf kami gak mau diwawancara jangan photo atau video apalagi sampai diberitakan, karena yang berhak untuk melakukan konferensi pers adalah pihak kantor pusat" cegah Diki.
Antara suami dan istri, tidak atau setidak-tidaknya belum membuat perjanjian kawin/perjanjian pisah harta (Prenuptial Agreement), sehingga berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan mereka menjadi harta bersama dan mengenai tindakan atas harta bersama tersebut harus dengan persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri).
Berbekal dari aturan diatas, dalam praktek proses pinjaman bank, persetujuan pasangan hidup yakni suami atau isteri tentunya menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan pinjaman.
Dan syarat persetujuan pasangan hidup yakni suami atau isteri ini telah dibakukan dalam aturan Bank Indonesia (BI) dan ini tentunya harus diikuti oleh setiap Bank ataupun Koperasi.***
Penulis: (Red/Hendarto)
Editor : Yudi Hidayat