Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Pendekar DPD kab Subang Menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Kejari Subang

Jumat, Maret 03, 2023 | Maret 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-03T01:38:50Z
Jejakinvestigasi.id | Subang - 28/2/2023  LSM pendekar mendatangi lagi kantor kejaksaan negri subang seperti yang pernah diberitakan jejakinvestigasi sebelumnya bahwa wahyudin akan melakukan aksi demo ke kantor kejaksaan negri subang untuk mempertanyakan sampai mana penanganan laporan dari LSM pendekar tentang dugaan kasus korupsi desa mayangan dan desa padamulya yang dilaporkan pada taun 2019 kepada pihak kejaksaan negeri Subang.

Menurut wahyudin pada taun 2019 LSM pendekar kab subang telah melaporkan dugaan kasus dana bandes desa padamulya yang telah merugikan negara kurang lebih 2M dan dugaan kasus bandes desa mayangan sebesar 200juta lebih kepada pihak kejaksaan dan telah ditangani oleh kasi pidsus kejaksaan yang lama sodara aep namun sampai sekarang 2023 belum ada titik terangnya.
Masih menurut wahyudin menyampaikan kepada pihak kejari bahwa  pada saat itu IRDA telah memeriksa laporan kerugian negara untuk desa padamulya dan desa mayangan dan hasil pemeriksaan IRDA telah diberikan kepada kejaksaan negri subang untuk ditindak lanjut.

Untuk dugaan korupsi bumdes desa padamulya adalah bersumber dari bantuan dana aspirasi dewan  yang mana diduga fiktip kegiatan nya sedangkan untuk dugaan korupsi desa mayangan bersumber dari bumdes  yang mana pada saat itu dipimpin oleh Pjs kades mayangan WHR inisial diduga kerugian negara mencapai 64juta sedangkan pada saat dipimpin Pjs kades LKM inisial diduga telah terjadi kerugian negara yang mana anggaran untuk jambanisasi sebanyak 22 titik dengan anggaran per titiknya yaitu sebesar 1.5juta tidak dilaksanakan dan anggaran untuk pajak kendaraan mobil tidak di belanjakan sedangkan kerugian desa mayangan saat dipimpin HRD sebanyak 200 juta lebih dan kami dari LSM pendekar bertanya mengenai laporan kami yang ditangani pihak kejari sudah sampai mana kepada kejari subang saat melakukan audien.
"Sedangkan menurut kejari subang pada saat saya baru masuk ke sini saya telah memanggil semua jaksa dan saya menanyakan tentang penanganan kasus yang ditangani diantaranya kasi pidsus telah menjelaskan kasus penyelidikan desa mayangan bahwa sudah selesai dan kerugian negara sebesar 143.500.000 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu) telah dikembalikan.

Data terlampir menurut Aep kasi pidsus lama kepada saya namun dikarenakan pengakuan dari sodara pelapor berbeda dengan data yang kasi pidsus laporkan kepada saya maka dikarenakan ini masih tahap penyelidikan saya akan memerintahkan kepada kasi pidsus baru untuk membuka kembali data penyelidikan desa mayangan dan bisa memungkinkan akan ada pemanggilan lagi untuk mendalami kasus tersebut.


Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)
×
Berita Terbaru Update