Notification

×

Iklan

Iklan

Makin Gampang! Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK, Bisa Juga Lewat Online, Ini Tahapannya

Senin, Desember 05, 2022 | Desember 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-05T11:23:04Z
Jejakinvestigasi.id | Rekrutmen Bersama BUMN 2022 gelombang dua akan berlangsung pada tanggal 1-7 Desember 2022.

Semua proses dilakukan secara online via laman resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. 

Bagi yang berminat melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 sebaiknya sudah mulai melakukan pendaftaran dari sekarang sebelum kehabisan waktu.

Adapun salah satu dokumen wajib untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK sendiri diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.

Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak maka SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.

Melansir dari berbagai sumber, Min (04/12/22), berikut adalah syarat dan alur pembuatan SKCK.

Syarat membuat SKCK baru:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi KK (kartu keluarga)
3. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
4. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
5. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Pemohon dapat langsung datang maka yang bersangkutan dapat datang ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online. 

Cara membuat SKCK di kantor polisi/offline:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara membuat SKCK secara online:
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Biaya pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan informasi dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.**


(Red/NESIATIMES.COM)


×
Berita Terbaru Update