Jejakinvestigasi.id | Kita kenali rokok ilegal, inilah ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai.
2. Dilekatkan dengan pita cukai palsu (pita cukai palsu paling sulit diketahui. Tetapi biasanya gambar pita cukai palsu akan terlihat berbeda dengan yang asli).
3. Dilekati dengan pita cukai bekas (kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai, biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut.
4. Rokok Pita Cukai Berbeda (Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaan atau jenis produk lainnya Misal, pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT) tapi digunakan pada filter rokok (SKM).
Seperti diketahui, pengedar atau penjual rokok secara ilegal termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dengan sangsi sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007.
“Setiap orang yang menawarkan, menjual, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan penjara pidana paling lama 5 tahun dan/atau paling tinggi 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Dan Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali biaya yang seharusnya dibayar”.
Bantu Stop!! Peredaran Rokok Ilegal dengan Menghubungi Nomor 1500 225.***