Notification

×

Iklan

Iklan

Sinergi Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Sindikat Pemasok Sabu 179 Kgs Jaringan Malaysia

Selasa, Oktober 11, 2022 | Oktober 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T12:19:37Z

Jejakinvestigasi.id | Aceh -Sinergi Bea Cukai dan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang berhasil dihentikan dalam pengungkapan kali ini mencapai 179 kg.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Ahmad Haydar mengaku geram atas sindikat narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia via Aceh.

Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku pemasok narkoba dengan hukuman yang berat, bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Namun, mantan Kapuslabfor ini senang, pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, saya sangat apresiasi pengungkapan besar yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh.

Dengan begitu, 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur.

Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang haram itu ke kendaraan darat.

Kemudian, sambung Ahmad Haydar, tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor.

Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (berusia 31 tahun) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis (6/10/2022)

“FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar.

Diringkus Polsek Bilah Hulu
Saat ini, katanya lagi, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit handphone diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” demikian, tutup Ahmad Haydar.**



(Red/Hdr/Radar BI)

×
Berita Terbaru Update