Notification

×

Iklan

Iklan

Gawat! Tidak Main Main PT. Diamond Internasional Indonesia Terancam Hukuman Lumayan Berat

Jumat, Oktober 14, 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T15:58:38Z
Tampak depan PT Diamond Internasional Indonesia (Doc.Photo Jejakinvestigasi.id)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Sekarang ini sedang berjalanan sidang kasus perkara pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam dengan nomor perkara: 154/Pid.B/LH/2022/PN Mjl yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka dan terdakwa "PT. Diamond Internasional Indonesia" yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin Perusahaan.

Diketahui perusahaan yang konon memproduksi sepatu dengan merek Puma ini beralamat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau tepatnya samping SMPN 3 Jatiwangi ini melakukan pelanggaran berat yaitu menggunakan sumur pantek atau bor, sedangkan diketahui sumur pantek tersebut belum mempunyai ijin dari pihak berwenang.

Dalam perjalanan sidang saat dimintai keterangan saksi ahli yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Bandung Aprianto ST. MT saat dimintai keterangan dihadapan pengadilan menjelaskan bahwa pihak PT. Diamond Internasional Indonesia terbukti saat dilakukan sidak di bulan Oktober 2021 yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha, Kamis (13/10/22).
Baca Juga : 
Pengadilan Negeri Majalengka Gelar Sidang Terdakwa PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA
"Seharusnya menurut aturan, sebelum membuat sumur bor atau pantek pihak perusahaan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari pihak dinas terkait" jelas Aprianto dihadapan Hakim.

Sebelah Kiri "Awak Media - Kanan "Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch.Ridwan Darmawan, S.H (Doc.Photo.Jejakinvestigasi.id)

Dalam keterangannya Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka menjelaskan, kebetulan saya adalah salah satu hakim yang mengurus perkara PT.Diamon pada Rabu (21/09/22), Dalam kronologi perjalanan sidang tersebut terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin PT. Diamond Internasional Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Desember 2021,  pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, “yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.

Perbuatan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 15 jo Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air"jelas Dr. Yustika saat diwawancarai oleh Awak media.
Baca Juga :
Diduga Melanggar Aturan, PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA Berurusan Dengan Hukum
"Terkait hukuman pidana yang diterapkan ke pihak PT Diamond, lebih tepatnya adalah pidana denda dan kalau ingin mendapatkan keterangan lebih lengkap, silahkan hubungi pihak Kejaksaan" tambahnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch. Ridwan Darmawan, S.H, Saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan Jum'at (14/10/22), "Saya selaku pejabat penerangan hukum di Kejari Majalengka menyampaikan, bahwa benar Kejari Majalengka menerima pelimpahan berkas perkara Tipidum atas nama terdakwa korporasi yaitu PT.Diamond Internasional Indonesia 

Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap, S.H., M.H. Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka (Doc.Photo.Jejakinvestigasi.id)

Yang mana perbuatan korporasi tersebut melanggar ketentuan sebagaimana pasal 70 huruf c UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 70 huruf c UU RI no 17 tahun 2019, tentang sumber daya air bahwasannya sebagai mana ketentuan UU cipta kerja tersebut
berdasarkan kepada hal penggunaan sumberdaya air yang digunakan tanpa perizinan,  yang mana hal tersebut diancam pidana paling singkat 1(Satu) tahun dan paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 5 Milyar rupiah.

Karena terdakwa dalam hal ini merupakan korporasi yaitu PT Damond Internasional Indonesia oleh karenanya yang bersangkutan pidananya diancam pidana denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 5 milyar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut Kejari Majalengka sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Majalengka dan saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi saksi dan proses pembuktian didalam persidangan.
"Dalam proses upaya tersebut kami akan menginformasikan lebih lanjut terkait dengan proses tahapan selanjutnya baik itu tuntutan maupun putusan" Jelas Moch Ridwan.

Kasi Intelijen juga menambahkan Kemudian kami berharap dari adanya kejadian ini pihak pihak daripada perusahan/korporasi yang belum melengkapi, untuk segera melakukan melengkapi perizinan terutama terkait dalam penggunaan sumber daya air ini, karena penting dan menjadi contoh bagi pihak lainnya.

Bagi perusahaan lain yang memang sudah melakukan perizinan kami berterima kasih. dan bagi yang belum segera melengkapi perizinannya, agar investasi yang sudah dilakukan di wilayah hukum Kejari majalengka dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan para investor" tambahnya.*



Pewarta  : (Red/Hendarto)
Editor      :  Yudi Hidayat
×
Berita Terbaru Update