Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Melanggar Aturan, PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA Berurusan Dengan Hukum

Rabu, September 21, 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T00:15:51Z

Tampak Depan Pintu Masuk Pabrik PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA.(Doc.Photo Red/Hdr)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka -Saat ini PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA sedang menghadapi masalah dengan hukum terkait Konservasi Sumber Daya Alam.

Dan tidak main main, perusahaan yang beralamat Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang tepat berada di samping SMPN 3 Jatiwangi ini permasalahannya hingga sampai digelar di pengadilan negeri Majalengka dan konon sudah berstatus terdakwa.

Berdasarkan penelusuran informasi yang didapat oleh Awak Media dari situs website: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka, menerangkan bahwa PT Diamond Internasional Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran dan kasusnya sedang berjalan di gelaran sidang pengadilan dengan keterangan sebagai berikut.

Tanggal pendaftaran: Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara: Konservasi Sumber Daya Alam, Nomor Perkara: 154/Pid.B/LH/2022/PN Mjl Tanggal Surat Pelimpahan: Kamis, 18 Agu. 2022, Nomor Surat Pelimpahan: B 1938/M.2.24/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum: Nama, SUKANDA S.H., M.H, Terdakwa : Nama PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA, Penasihat Hukum Terdakwa: H. Dadan Taufik.F, S.H.,M.H dan AGUS SUSANTO, S.H.


Bahwa Terdakwa PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin PT. Diamond Internasional Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Desember 2021,  pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, “yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49."

Perbuatan terdakwa PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 15 jo Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pihak Dipublikasikan Ya

Surat Tanda Terima Konfirmasi Awak Media

Untuk melengkapi inpormasi, rabu 14 September 2022. Awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada HRD PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA, dengan alamat Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dengan nomor: KFR - JKIV - IX - 022 - 2022. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut. 
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. DIAMOND INTERNASIONAL INDONESIA.(Red/Hdr)*


×
Berita Terbaru Update