Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Rabu 28-09-22, dimulai pukul 10 00 WIB sampai dengan selesai sekitar Pukul (12 30 Wib) dan untuk sidang lanjutan digelar lagi jadwal hari rabu minggu depan. Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam dengan nomor perkara: 154/Pid.B/LH/2022/PN Mjl
Penuntut umum Sukanda S.H., M.H
Terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin dan Penasihat Hukum Terdakwa: H. Dadan Taufik.F, S.H.,M.H dan Agus Susanto, S.H.
Gelar sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Faridha, S.H., M.H. dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak perusahaan yaitu Sh selaku HRD dan Rd yang bekerja sebagai maintenance perusahaan.
Dalam kronologi perjalanan sidang tersebut terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin PT. Diamond Internasional Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Desember 2021, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, “yang dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49."
Perbuatan terdakwa PT. Diamond Internasional Indonesia yang diwakili oleh FY selaku Manager Admin, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 15 jo Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 70 (c) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Untuk melengkapi inpormasi, rabu 14 September 2022. Awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada HRD PT. Diamond Internasional Indonesia.
Dengan alamat Jalan Raya Tonjong Jatiwangi No. 01 Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dengan nomor: KFR - JKIV - IX - 022 - 2022. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Diamond Internasional Indonesia.(Red/Hdr)*