Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar Penerima BLT DD Tidak Dipasang, Pihak Desa Mekarmulya, Dituding Menyembunyikan Masalah

Sabtu, Oktober 15, 2022 | Oktober 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-15T14:17:34Z

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Keterbukaan informasi adalah hal yang sangat penting dilakukan, seperti halnya dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa dan sifat anggaran bantuan dari pemerintah pusat. Karena keterbukaan informasi tersebut adalah suatu pertanggungjawaban awal kepada masyarakat dan sebagian usaha dari menghindari praktek korupsi.

Namun ternyata lain lagi praktek yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa Mekarmulya, kecamatan Lemahsugih, kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang dipimpin oleh kepala desa Ujang Mastur, S.H.
 
Hal ini dikarenakan, sebagian warga desa Mekarmulya merasa heran dan bertanya tanya terhadap kinerja pemerintah desa. Peristiwa tersebut terjadi karena masyarakat merasa dibodohi, dikarenakan pemdes kurang terbuka dengan pelaksanaan kegiatan BLT dari anggaran dana desa (BLT DD) dan di kantor desa tidak ada terpampang daftar penerima BLT DD.

"Kami selaku masyarakat merasa dibodohi oleh pemerintahan desa, dalam pelaksanaan Kebijakan dalam pelaksanaan pembagian BLT DD ditahun 2022.
Halini dikarenakan, kurang keterbukaan buktinya sampai sekarang masuk menjelang akhir tahun tahun 2022 dikantor desa tidak dipampang daftar penerima BLT DD" jelas sumber.

Dengan kejadian ini, maka kami tidak mengetahui berapa jumlah penerima BLT DD dan siapa saja nama penerimanya. Maka kami simpulkan Pihak Pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Ujang diduga kuat menyembunyikan permasalahan.

Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakatnya, di kantor Desa dipampangkan data penerima BLT DD" jelas sumber menambahkan.

Untuk melengkapi inpormasi awak media mendatangi kantor desa Mekarmulya dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut berhasil bertemu dengan sekretaris desa Aceng S, Senin 26/09/22.
"Kebetulan pa kuwu sedang tidak ada di kantor sedang acara di luar, terkait daftar penerima BLT DD dulunya memang ada kebetulan kantor desa baru saja direhab maka dicopot" jelas Sekdes.

Disaat yang sama, awak media melayangkan surat konfirmasi kepada kepala desa Mekarmulya Ujang Mastur, S.H dengan Nomor:KFR  - JKIV - 111 - 257 - 2022 dan diterima oleh sekretaris desa Aceng S.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa Mekarmulya.

Merujuk kepada Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
   a. Hasil musyawarah desa.
   b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )

Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas  penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Red/Hdr)*


×
Berita Terbaru Update