Jejakinvestigasi.id I Sumedang - Seorang perempuan inisial (N*) diduga telah menggelapkan uang Milik (A*) sebesar Rp.380 juta rupiah, Sudah hampir 7 tahun Lamanya uang belum juga dibayarkan, dalam komitmen pelaksanaan proyek pekerjaan milik Pemda Sumedang, Provinsi Jawa barat
N** Sendiri warga asli Sumedang yang sekarang berpropesi sebagai Guru di SDN SUKASARI Dusun Sukasari Desa Ganjaresik Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Menurut informasi dari narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan (N*) bekerja tidak sendiri dirinya dibantu oleh (R*) ikut mendampingi dan bertemu (A*) pada saat itu, dan dugaan saya dia ada jaringan bekerja tidak sendiri karena menurut informasi dari beberapa sumber yang saya dapat, banyak korban seperti saya." Tuturnya
"Kronologis singkat Narasumber berdasarkan keterangan didalam Surat perjanjian terakhir tertanggal (13/6/2022), menjelaskan bahwa pada tahun 2015 "(N*) menawarkan pekerjaan proyek Pemda Sumedang kepada (A*), namun dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh (A*), yang bersangkutan (N*) malah berani tanpa sepengetahuan (A*) menjaminkan SPK pada Bank Jabar Cab.Sumedang, sehingga (A*) sebagai pelaksana pekerjaan dirugikan Rp.380 Juta rupiah, itupun menurut informasi pembayaran dari pihak Pemkab tinggal sisa pelunasannya saja, karena sebelumnya sudah di ambil/ dijaminkan oleh (N*)." Tutur Narsum
Lanjut Narasumber Sejak saat itu ditahun 2015 sampai sekarang 2022 terangnya, (A*) pemilik modal merasa dirugikan, dimana sampe bertahun- tahun terus untuk meminta pertanggung jawaban (N*) namun apa yang didapat hanya janji" belaka, mungkin karena melihat dan menimbang kondisi (N**) sampai beberapa kali membuat suatu perjanjian, kalau tidak salah kurang lebihnya 6 kali dan terakhir di tgl (13 Juni 2022), namun sejak perjanjian tersebut terakhir dibuat sudah lewat dari Dua bulan, (N**) masih ingkar janji lagi, terus berbelit-belit sepertinya surat perjanjian tersebut tidak diindahkan, dan selalu buat alasan kalau ditemui seperti sebelum- belumnya (N*) memasang muka iba" Tuturnya Narasumber
"Kamis (04/8/2022) Saat dikonfirmasi Awak Media jejakinvestigasi.id terkait hal tersebut di RM daerah Tomo, (N*) membenarkan sejak (2015) belum selesai, tapi menurutnya dia juga merasa dijebak oleh (R*) temanya, karena uang tersebut tidak semuanya dipake saya (R*) juga ikut menikmatinya, saya merasa dijebak pa..! oleh (R*) ulangnya, saya sudah berusaha cari (R*) kemana-mana, bahkan saya juga pernah buat pelaporan ke Polres terkai (R*) tapi sampe detik ini (R*) tidak tahu dimana tinggalnya sekarang, tapi insya Allah pa! saya bertanggung jawab minta tempo dalam Minggu ini saya akan membayarnya do'akan saja pa! ....saya mau coba Gadaikan (SK) Guru saya. " Pungkasnya buat Janji Lagi
"Atas perbuatan (N*) Salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di wilayah Sumedang tersebut, dirinya selalu memberikan janji- janji saja setiap dipertemukan oleh pengurus, sedangkan Persangkutan bukan waktu singkat sejak Tahun (2015) - (2022) Sampai berita ini diterbitkan masih minta tempo waktu lagi, Sehingga (A**) sebagai pemilik Modal sebagaimana tertera di surat Perjanjian terakhir tertanggal (13/Juni/2022) dirinya, mengalami kerugikan sebesar Rp.380.000.000.- (Tiga Ratus Delapan Puluh juta Rupiah).-
(A*) menuturkan awalnya masih kasihan karena ratapan iba...setiap di pertemukan oleh pengurus kami, namun sekarang saya minta maaf tutur (A*), apabila dalam tempo yang dijanjikan sekarang masih tidak ada upaya dan itikad baik, (A*) dengan terpaksa akan kami ajukan proses Secara Hukum."Tuturnya pada awak Media
Berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait Pengelapan" dengan Tuntutan Hukuman Selama - Lamanya 4 (Empat) Tahun Penjara dengan isi Pasal dibawah ini:
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).
Liputan.
(Yudi Hidayat)