![]() |
Gambar Ilustrasi Kepala Desa (Goggle Istimewa/red) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Cirebon - Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengaku merasa resah dan tertekan atas tindakan Kuwu (Kepala Desa) Galagamba Suwandi Hartono, Kuwu Galagamba diduga meminta warga untuk menandatangani kwitansi kosong tanpa penjelasan.Minggu (20/07/2025)
Entah motif apa mengenai tujuan dan penggunaan dokumen tersebut, perangkat Desa Galagamba yang menyodorkan kwitansi bermaterai atas perintah Kuwu adalah Lebe Rozak, H.Mudi Hartono Paman Kuwu Galagamba,Kadus Ulfiah ,Kadus Ana Yuhanah,
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa permintaan tanda tangan itu dilakukan dari rumah kerumah, tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi penyalahgunaan kwitansi tersebut untuk kepentingan pribadi atau manipulasi laporan keuangan desa.
“Kami diminta tanda tangan kwitansi yang belum diisi nominal atau keperluannya, ini membuat kami khawatir, takutnya nanti disalahgunakan,apalagi Pemdes Galagamba habis ada pemeriksaan keuangan senilai 2 Milyar oleh Inspektorat dan Kuwu, Sekdes dan Bendahara habis dipanggil Polres ,” ujar salah satu warga.
Menyikapi polemik tersebut Camat Ciwaringin,vDedi Samanhudi mesti turun tangan, untuk melakukan pembinaan atas sikap Pemdes Galagamba, yang meresahkan warga Desa Galagambanya sendiri, mereka juga mendorong akuntabilitas dan transparansi dana yg senilai 2 Milyar Tahun 2025 untuk dipasang di papan informasi terbuka,seperti desa-desa yang lain.
“Kwitansi kosong yang ditandatangani tanpa kejelasan bisa menjadi alat manipulasi. Kami minta inspektorat dan kejaksaan segera turun tangan,” ujar salah satu Masyarakat Desa Galagamba.
Namun setelah di konfirmasi kepada salah satu perangkat Desa Galagamba aktif melalui WhatsApp,bahwa tanda tangan kwitansi hanya untuk arsip desa,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuwu Galagamba Suwandi Hartono belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.**
(Red/Uud)