Notification

×

Iklan

Iklan

Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM: MayDay Fiesta (2) STOP UNION BUSTING !

Kamis, Mei 26, 2022 | Mei 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-26T11:29:18Z

Sumber Doc.Photo Google : Aksi May Day  

Jejakinvestigasi.id | Jawa Barat, Dalam memperingati hari buruh Internasional MayDay Fiesta sampai sekarang masih berlanjut di beberapa wilayah dan daerah, gelombang unjuk rasa dari sejumlah aliansi buruh dan mahasiswa tetap semangat dalam menyuarakan nasib buruh dan kehidupan masyarakat Indonesia. Seruan yang hampir sama dan menonjol adalah penolakan Umnibus Law UU Cipta Karya beserta turunannya, penghentian pembahasan revisi undang-undang dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang keterkaitan dengan buruh dan untuk kepentingan masyarakat umum adalah turunkan harga BBM, tarif dasar listrik dan sembako.

Permasalahan diatas penulis telah mengupas dan memaparkan pada tulisan sebelumnya berjudul  'MayDay Fiesta Potret Buruh Yang Terpasung'.

Sekarang ada berita yang lebih menarik lagi dimana beberapa perusahaan diduga  melakukan tindakan Union Busting.

Union busting adalah suatu praktek yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya. Upaya yang dilakukan memiliki bentuk yang bervariasi dengan menggunakan berbagai cara dan alasan.
Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM.

Secara sederhana Union Busting diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja, dimana terjadi praktek dan upaya  memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk, penentang pratik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice.

A. Kedudukan dan Peran Serikat Pekerja.

Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting karena untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha.

Setiap perkerja berhak untuk membentuk serikat pekerja sebagaimana termaktub pada Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  yaitu:
"Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh".
Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Peran serikat pekerja, selain membangun hubungan industrial, mempunyai fungsi;
1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartit. 
3. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja.

4. Sebagai wadah aspirasi pekerja, wadah untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu pekerja menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut.

Dengan kedudukan dan peran Serikat Pekerja ini bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

B. Perlindungan Serikat Pekerja dari Union Busting.

Perlindungan hukum terhadap praktik union busting diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang bunyinya:
 
"Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh".

Terhadap pihak yang melakukan hal yang dilarang atau memaksa seperti disebutkan di atas dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan, maka terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, yaitu:
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda pal."(Red/Hdr)*
×
Berita Terbaru Update