Media Jejakinvestigasi.id ||
Subang - Kasus pengeroyokan terhadap Hadi, seorang wartawan HadeJabar yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang, memasuki babak baru dengan sorotan tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang. Minggu (11/05/2025)
Kuasa hukum Hadi, M. Irwan Yustiarta, Rando Purba, Ammy Singh Asep Rochman Dimyati Fajar Sidik, Supriyatna (Jeckdung) dan Sutarno Sirait yang tergabung didalam 12 Advokat mempertanyakan ketegasan Satpol Dam dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan perusahaan di wilayah Subang, yang diduga kuat menjadi pemicu insiden kekerasan tersebut.
Berdasarkan keterangan Hadi kepada penyidik Tipiter Polres Subang pada Senin (5/5/2025), liputan investigasi yang dilakukannya terkait dugaan operasional kandang ayam tanpa izin di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, bermula dari informasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPT SP). Informasi ini diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp.
Irwan Yustiarta menegaskan bahwa fungsi utama Satpol Dam Subang adalah penegakan Perda, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan (K3). Namun, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap perusahaan yang diduga belum mengantongi izin, termasuk tiga perusahaan kandang ayam di Desa Sukahurip yang disinyalir ilegal berdasarkan informasi dari Kadis DMPT SP yang juga dirilis oleh media daring iNews.
"Seharusnya Satpoldam Subang segera melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin di Desa Sukahurip. Keterangan klien kami jelas menunjukkan tidak adanya penegakan Perda yang dilakukan," ujar Irwan Yustiarta.
Ia menambahkan, kelalaian ini bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penertiban perusahaan tak berizin di Propinsi Jawa Barat khususnya dalam hal ini Kabupaten Subang.
Bahwa Bentuk penertiban yang seharusnya dilakukan Polisi Pamong Praja Subang (Satpoldam) menurut Irwan, bisa berupa Pemberian Peringatan dan Pemasangan Plang dari Pemkab Subang Sampai pada penutupan sementara sehingga perusahaan perusahaan tersebut mempunyai keseriusan untuk mengurus perizinan yang sah sesuai Regulasi, tentunya berdampak potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang khususnya dan Propinsi Jawa Barat umumnya.
"Tidak adanya ketegasan dari Satpol Dam Subang maka patut kami duga kuat sebagai salah satu pemicu langsung maupun tidak langsung terjadinya penganiayaan terhadap Saudara Hadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa jika Satpol Dam Subang melakukan penegakan Perda dengan menutup atau minimal memberikan peringatan dan memasang Plang pengawasan dari Pemkab Subang karena belum memiliki Ijin, maka kepada tiga kandang ayam yang diduga tak berizin di Desa Sukahurip, termasuk salah satu milik Letjen Mulyo Aji (yang melaporkan balik Hadi) akan segera secara serius mengurus ijinnya sesuai regulasi sehingga kemungkinan besar dugaan Tndak Pidana Penganiayaan terhadap kliennya saudara Hadi tidak akan terjadi.
"Hakekat dari pertanyaan penyidik mengarah pada perlunya ketegasan Satpol Dam Subang berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP sehingga Informasi dari Dinas terkait perusahaan tak berizin seharusnya menjadi dasar bagi SatpolDam (Polisi Pamong Praja) Subang untuk bertindak," tandas Irwan.
Pihaknya berharap ada ketegasan dari Satpol Dam Subang untuk berkoordinasi dengan Polres Subang dan jajaran terkait untuk menertibkan seluruh perusahaan tak berizin di Subang. Hal ini dinilai sangat Krusial untuk mewujudkan program Bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah Subang Khususnya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Irwan juga mengingatkan agar Dinas DPMPTSP dan SatpolDam tidak mengabaikan instruksi Gubernur terkait penertiban izin usaha.
Pewarta.
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)