Jawa Tengah - Tiga warga Suradadi bernama Soni Setiawan, Sunarto, Suratmo, resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja di Australia. Laporan tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIR RESKRIMUM) Polda Jawa Barat pada Senin, 12 Mei 2025, melalui kuasa hukumnya, Advokat Sunoko, SH.
Menurut keterangan kronologis, kasus ini berawal pada tahun 2024 ketika Sunarto dan anaknya Edianto Andres Pratama ditawari dan iming-imingi berangkat ke Negara Australia dengan Gaji sebesar Rp.15.000.000.- sampai Rp 25.000.000.- perbulan oleh Saudara Dinas Prayoga dan Saudara Elis Rusyanti (Bendahara Sdr. Dimas Prayoga) serta di minta untuk untuk membayar uang sebesar Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) untuk proses pemberangkatan dan sudah dibayar lunas tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
Hal yang sama Suratmo orang tua Andro Nori Pratama di juga ditawari dan iming-imingi berangkat ke Australia dengan Gaji sebesar Rp 15.000.000- sampai Rp.25.000.000- perbulan oleh Dimas Prayoga dan sdri Elus Rusyanti (Bendahara Sdr Dimas Prayoga) serta diminta untuk membayar uang sebesar Rp.65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 1394009698 atas nama Elus Rusyanti pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) 2 (dua) pada tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp.25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) bukti transfer disimpan korban.
Diduga para pelaku tindak Pidana penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU /12/2017, Pasal 69 YU 18/2017, Pasal 67 UU 18/2017 Terhadap :
1. Nama. : ELIS RUSYANTI
Alamat : Jl.Purimad Perum Puri Cipageran Indah 1 Blok 14 RT.003 /RW 004 Kelurahan Ciperan Kecamatan Cimahi Utara, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
2. Nama. : DIMAS PRAYOGA
Alamat. : Kampung Sawah Ganung RT 008/RW.004 Kel/desa Kecamatan Simpanan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Situasi ini kemudian mencuat sebagai dugaan TPPO, mengingat para korban dijanjikan/di iming-imingi dipekerjakan di luar prosedur hukum imigrasi dan berada dalam situasi yang berpotensi merugikan secara fisik dan mental.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh ELIS RUSYANTI dan DIMAS PRAYOGA dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang secara tegas melarang perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), korban maupun kuasa hukum berhak untuk melaporkan perbuatan pidana kepada pihak berwenang. Dalam hal ini, penyidik dari kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan TPPO.
Lihat Juga Video dibawah ini:
“Kami sudah melaporkan secara Resmi pada DIR RESKRIMUM POLDA JAWA BARAT. dan akan terus mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegas Sunoko
Pewarta.
(Redaksi/Yh)