Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya melalui cara online.
Agar cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar bisa dilakukan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Tujuannya agar permohonan mu dapat diproses dan disetujui.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Bagaimana pula tata cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar? Simak ulasan berikut ini.
Cara Memperbaiki NIK yang Tidak Terdaftar Melalui Online
Cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar bisa dilakukan dengan tiga cara. Ketiganya yakni secara online, melalui call center dan melaporkan diri ke Disdukcapil setempat.
Jika cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar dilakukan online, kamu bisa terhindar dari antrean panjang. Kamu pun bisa melakukannya dengan fleksibel.
Merujuk situs Dukcapil Dumai Kota, berikut cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar melalui prosedur online:Menghubungi call center Dukcapil setempatSampaikan keluhan kepada petugasNantinya, petugas akan meminta dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Dengan tenggat waktu yang ditentukan, kamu harus menyiapkan dokumen tersebut
Cara Memperbaiki NIK yang Tidak Terdaftar: Datangi Kantor Dukcapil
Cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar yakni dengan mendatangi kantor Dukcapil. Kamu hanya perlu datang ke kantor Dukcapil yang sesuai dengan tempat di mana KTP dibuat.
Saat mengunjungi Disdukcapil, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Beberapa di antaranya:Kartu Tanda Penduduk (KTP) asliFotocopy Kartu Keluarga (KK)
Jika berkas tersebut sudah disiapkan, cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar bisa dilakukan. Nantinya petugas Dukcapil akan mengarahkan mu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Cara Memperbaiki NIK yang Tidak Terdaftar: Melalui Call Center-Sosial Media
Cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar juga bisa melalui call center Dukcapil Kemendagri. Kamu hanya perlu menghubungi 1500-537, petugas pun bakal mengarahkan mu.
Selain itu, cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar bisa melalui sosial media Dukcapil. Kamu bisa menyampaikan keluhan mu melalui akun facebook Halo Dukcapil dan akun twitter @ccdukcapil.
Cara Mengecek NIK Terdaftar Atau Tidak
Cara memperbaiki NIK yang tidak terdaftar sudah diketahui. Selanjutnya, muncul pula pertanyaan bagaimana cara mengetahui NIK yang terdaftar atau tidak?
Melansir akun instagram Indonesiabaik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ada dua cara mudah untuk mengecek NIK yang terdaftar atau tidak. Keduanya melalui SMS ataupun pesan WhatsApp.
Cek NIK Terdaftar Melalui SMS
Cara pertama untuk mengecek apakah NIK mu sudah terdaftar bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke Dukcapil Kemendagri. Berikut formatnya:Pastikan kamu memiliki pulsa yang cukupKirimkan SMS dengan format #Cek#KTP#NIKKirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri, yakni 0815-3636-9999
Cek NIK Terdaftar Melalui WhatsApp
Cara lain untuk mengecek NIK yang terdaftar yakni melalui chat WhatsApp. Bagaimana dengan formatnya?Masukkan nama lengkap sesuai KTPMasukkan NIK yang tertera dalam KTPMasukkan kelurahan/kecamatan/kabupaten/kotaKirim chat WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479.