Jejakinvestigasi.id | Kuningan - Sebanyak 16 tersangka, termasuk seorang oknum ASN dan mahasiswa berhasil ditangkap petugas kepolisian Kuningan. Mereka diketahui menjalankan bisnis haram alias mengedarkan narkoba jenis obat terlarang dan sabu - sabu.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).
Kapolres Dhany menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini dilakukan sejak awal tahun atau semenjak Januari hingga saat sekarang 2022.
"Ya atas keresahan terjadi di lingkungan masyarakat dan warga banyak melapor kepada petugas. Akhirnya, kami berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," ujarnya.
Penangkapan itu dilakukan dengan berbagai cara metode, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di daerah.
"Ya untuk penangkapan itu dilakukan berbeda cara. Seperti terhadap salah satu oknum ASN ini dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti juga," katanya.
Tidak hanya oknum ASN, kata Kapolres Dhany juga menyebut dari 16 tersangka itu ada yang mengaku oknum ustaz dan Mahasiswa di Kuningan.
"Untuk oknum ustaz dan mahasiswa juga petugas barhasil tangkap. Mana yang ngaku ustad? " kata Kapolres Dhany saat menunjukkan oknum ASN yang bersebelahan dengan oknum Ustaz tadi.
Penangkapan dilakukan terhadap ASN, kata Kapolres Dhany, mulanya itu dilakukan terhadap temannya dan akhirnya berujung pada penangkapan oknum ASN tersebut.
"Untuk penangkapan oknum ASN itu dilakukan di kawasan Jalan Nusaherang. Hal itu setelah sebelumnya, teman oknum ASN ini berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu - sabu," katanya.
Kapolres Dhany menyebut semua tersangka adalah laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.
"Kepada para tersangka Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dan pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Lalu, dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (Humas/Red)*