Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPK TIPIKOR KKT : " Retribusi Anggaran 280 Juta Pengusaha Nelayan Andon Diduga Hilang"

Minggu, September 12, 2021 | September 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:17:59Z

 

Ketua DPD Kepulauan Tanimbar

Saumlaki,jurnal Investigasi.com - Retribusi anggaran Rp.280,000,000.00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang di berikan kepada pemerintah desa 51 Seira dan pemilik petuanan hilang jalan sampai saat ini anggaran tersebut menjadi sorotan oleh masyarakat. Saumlaki (12/09/2021)


Hasil pantauan media ini bahwa, Anggaran tersebut bersumber dari para pengusaha nelayan andon yang melakukan aktifitas pencarian telur ikan terbang di perairan seira melalui kesepakatan antara pemerintah desa dengan pengusaha tersebut di dinas perikanan tidak dapat di pertanggungjawabkan kepada warga masyarakat


Nikolas Frets Besitimur,S.Sos Ketua DPD KPK Tipikor mengatakan, Anggaran itu seharusnya wajib diberikan kepada pemerintah desa 51 seira, dusun werlumditi dan sabal, pasalnya motor-motor andon yang melakukan pencarian telur ikan terbang di seira bukan saja memanfaatkan jasa labu namun merekapun mengambil air dan daun kelapa serta berjualan sembako di situ 


"Pemerintah desa seira blawat seharusnya pro aktif untuk segerah membentuk peraturan desa untuk mengatur para pengusaha nelayan andon dan motor-motor yang sampai saat ini masi mencari di wilayah laut perairan seira, perdes tersebut harus diprioritas untuk retribusi nelayan andon, dan juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat seira" Beber Nikolas


"Kami telah mengantongi sejumlah data dan menyiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, angkatan laut dan dinas perikanan untuk dapat menelusuri masalah ini agar pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat bertanggungjawab dengan tidak menimbulkan konflik antar warga masyarakat setempat" Tambahnya


Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa batas waktu pencarian telur ikan terbang oleh para nelayan ini adalah 6 (enam) bulan, dengan demikian maka pemerintah desa 51 seira sudah harus menyampaikan ini kepada dinas perikanan


Para pengusaha dan nelayan-nelayan itu seharusnya membuat laporan ke dinas perikanan karena hampir saat ini ada sejumlah masalah yang terjadi misalnya, ada sekian banyak nelayan yang tidak memiliki ijin namun tidak pernah diawasi oleh pengawas perikanan. Malah terus diijinkan untuk berlayar tidak ada sangsi hukum yang tegas kepada mereka


Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi kami bahwa, dinas perikanan kepulauan tanimbar tidak mampu bertanggungjawab soal jenis alat tangkap yang digunakan untuk mencari telur ikan, anehnya surat ijin dari nelayan-nelayan tersebut yang dikeluarkan oleh dinas perikanan provinsi  adalah menggunakan rawe dasar apung, dugaan kami bahwa pemda kepulauan tanimbar sendri belum memiliki regulasi tersendiri untuk menjawab persoalan ini. 


"Dugaan kami bahwa ada kerja sama pihak-pihak tertentu dengan para pengusaha nelayan andon untuk memainkan perannya agar nelayan-nelayan yang melakukan eksploitasi secara berlebihan ini terus mendapat perlindungan dan di back-up dengan anggaran sehingga aktifitasnya selalu aman.


Akibat dari persoalan ini sehingga banyak retribusi yang di janjikan kepada pemerintah desa dan pemilik petuanan hilang". Tutupnya (Red*)

×
Berita Terbaru Update