![]() |
| Tim Redaksi Saat Meminta Konfirmasi Langsung pihak Manajemen CPI (Doc.Photo Red) |
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, ini adalah hak jawab resmi yang disampaikan pihak manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Ligung. Tanggapan ini merespons permohonan audensi dan konfirmasi Redaksi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Respon atas surat permohonan tersebut disampaikan secara tidak langsung dalam forum pertemuan warga di Aula Perusahaan. Poin-poin krusial pertanyaan media dijawab langsung oleh Manajer Andi didampingi HRD Nabila.
BANTAH TUDUHAN, SANDARKAN HASIL UJI RESMI
Dengan nada tegas, Manajer Andi menepis seluruh tuduhan yang tertuang dalam laporan warga ke Polda Jabar, menyatakan hal itu tidak terbukti secara sah. Bukti yang dijadikan pegangan adalah hasil uji laboratorium resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang menyatakan kualitas lingkungan dan limbah berada dalam kategori baik serta memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
ISU PENGUBURAN LIMBAH: ITU KOLAM LELE, BUKAN TPA
Terkait temuan warga mengenai aktivitas penguburan limbah di lahan belakang pabrik, pihak perusahaan membantah keras persepsi miring tersebut.
"Sama sekali bukan lokasi penguburan limbah berbahaya. Lahan itu memang disiapkan sebagai kolam lele. Sisa limbah yang tidak tertangani sistem pengolahan, kami manfaatkan sepenuhnya sebagai pakan ikan," tegas Andi di hadapan warga dan awak media.
KOMITMEN DAN TANYA KESIAPAN WARGA
Pihak perusahaan menegaskan telah berupaya maksimal memberdayakan masyarakat sekitar. Namun, pernyataan ini menyisakan pertanyaan tajam:
"Kami ingin bersinergi dan nyaman. Tapi pertanyaannya: apakah lingkungan sendiri siap memanfaatkan pemberdayaan itu? Kami tidak ingin kecurigaan tumbuh tanpa dasar yang jelas," tambahnya.
REDAKSI TETAP TEGAS MENUNGGU BUKTI TERTULIS
Hingga berita ini diturunkan, warga dan publik masih memantau ketegasan pengelolaan limbah serta transparansi data lingkungan yang dipaparkan. Pihak Redaksi tetap memegang prinsip keseimbangan dan masih menuntut tanggapan tertulis resmi agar kebenaran faktual dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan sah.
PEMBERITAAN SEBELUMNYA YANG SUDAH DITERBITKAN REDAKSI:
1. Warga Ligung Lor Lapor Dugaan Pencemaran, Limbah Ilegal, Hingga Perizinan Air dan Lingkungan PT Charoen Pokphand Indonesia.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/05/pt-charoen-pokphand-indonesia-cpi.html.
2. Laporan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT Charoen Pokphand Indonesia Resmi Terdaftar di Direskrimsus Polda Jawa Barat.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/06/laporan-warga-terkait-dugaan.html
3. Hampir Empat Bulan Proses, Penyelidikan Dugaan Pelanggaran PT CPI Ligung Berlanjut, Pemeriksaan Saksi Perusahaan Masih Berlangsung.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/hampir-empat-bulan-proses-laporan.html
4. Warga Ligung Lor Lapor Dugaan Pencemaran, Limbah Ilegal, Hingga Perizinan Air dan Lingkungan PT Charoen Pokphand Indonesia.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/05/pt-charoen-pokphand-indonesia-cpi.html
5. Laporan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT Charoen Pokphand Indonesia Resmi Terdaftar di Direskrimsus Polda Jawa Barat.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/06/laporan-warga-terkait-dugaan.html
6. Hampir Empat Bulan Proses, Penyelidikan Dugaan Pelanggaran PT CPI Ligung Berlanjut, Pemeriksaan Saksi Perusahaan Masih Berlangsung.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/hampir-empat-bulan-proses-laporan.html
7. Menyikapi Laporan Warga, Redaksi Jejakinvestigasi.id Siap Minta Keterangan Resmi Pihak Manajemen PT CPI Ligung.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/menyikapi-laporan-warga-redaksi.html
8. Surat Permohonan Audiensi Redaksi Jejakinvestigasi.id Resmi Diterima Pihak Keamanan PT CPI Ligung.
https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/surat-permohonan-audiensi-redaksi.html
(Tim Redaksi)













