![]() |
| Tampak Depan "PT Ajinomoto yang beroperasi di Jalan Raya Ciperna Kilometer 7, Kabupaten Cirebon (Doc.Photo awak Media Tim Red) |
Jejakinvestigasi.id || CIREBON JAWA BARAT - PT Ajinomoto yang beroperasi di Jalan Raya Ciperna Kilometer 7, Kabupaten Cirebon, diduga telah melakukan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah melalui sumur bor tanpa memiliki izin resmi lebih dari satu dekade. Informasi ini terungkap dari narasumber yang menyampaikan aduannya ke kantor hukum H. Agus Brow Supriyanto, SH, dan enggan disebutkan identitasnya, Selasa (07/07).
Melalui keterangan yang disampaikan lewat pesan dan panggilan WhatsApp, H. Agus Brow Supriyanto, SH menjelaskan kepada awak media bahwa setelah menerima aduan tersebut, pihaknya segera mendatangi manajemen PT Ajinomoto pada bulan lalu.
Pihaknya sempat bertemu langsung dengan Suminto, Kepala Distribusi PT Ajinomoto untuk menanyakan hal tersebut. Setelah berdiskusi dan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan, Suminto sepakat meminta bantuan untuk mengurus perizinan pengeboran air tanah tersebut dan berjanji akan memberikan kejelasan dalam waktu satu minggu.
"Namun hingga hari ini, sudah lebih dari satu bulan berlalu, belum ada kejelasan apapun terkait kelanjutan penyelesaian atau bantuan pengurusan izin tersebut," ungkap H. Agus.
H. Agus menambahkan, niat awalnya adalah meluruskan persoalan dan membantu pihak PT Ajinomoto memenuhi kewajiban hukum, namun niat tersebut seolah disalahartikan dengan tidak adanya kepastian kelanjutan proses. Ia menegaskan bahwa secara peraturan yang berlaku, setiap kegiatan industri wajib memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ANCAMAN SANKSI HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin diancam sanksi berat:
- Pidana penjara: Paling singkat 18 bulan hingga paling lama 6 tahun
- Denda pidana: Mulai dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar
- Sanksi administrasi: Penghentian paksa kegiatan, penyegelan sumur bor, serta kewajiban menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan.
Meskipun diduga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, pelanggaran ini tetap dapat diproses hukum:
- Batas waktu penuntutan dihitung sejak pelanggaran dihentikan, bukan sejak kegiatan dimulai
- Sanksi administrasi serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan tidak mengenal batas kedaluwarsa
UPAYA KONFIRMASI MASIH TERHALANG
Guna menjaga keseimbangan informasi, tim jurnalis mitra Humas Polda Jabar juga telah mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta tanggapan resmi manajemen. Namun petugas keamanan di gerbang menyampaikan bahwa setelah menghubungi pihak dalam, tidak ada yang bersedia menemui awak media.
Tim kemudian menghubungi Suminto melalui pesan aplikasi WhatsApp. Terkait dugaan belum memiliki izin, Suminto hanya menjawab singkat: "Sekarang lagi diproses, Pak."
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait alasan pemanfaatan sumur bor diduga sudah berjalan sekitar 10 tahun, Suminto belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Awak media berencana terus meminta konfirmasi resmi dari manajemen PT Ajinomoto maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait kebenaran dugaan pelanggaran dan status perizinan perusahaan.
"Kami berharap instansi berwenang segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan kepatuhan PT Ajinomoto dan seluruh perusahaan di Cirebon terhadap aturan pengelolaan sumber daya air, demi keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air bagi warga sekitar," pungkas H. Agus Brow Supriyanto, SH.
Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar
(Yudi Hidayat/Tim)











