![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-1) Nomor B/39/VII/2026/Unit Reskrim, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/152/VI/2026/POLDA JABAR/POLRESTABES BANDUNG/POLSEK CICENDO tanggal 3 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/30.b/VI/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CICENDO pada tanggal yang sama.
Laporan tersebut menduga adanya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
| SP2HP - 1 (Doc Arsif Surat diterima pelapor dari Penyidik) |
Proses Penyelidikan & Identitas Pihak Terkait
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Eka Wulandarie (terlapor), Asep alias Iki, dan Siti. Selanjutnya akan dikirimkan surat undangan klarifikasi kepada Resa, Roni, Keyla, dan Sandrina Putri.
Dalam laporan Yusuf Bahtiar, terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan secara berencana dan beramai-ramai berjumlah delapan orang, yaitu: Sdri. Eka Wulandarie, Sdra. Asep alias Iki, Sdr.Resa, Sdr. Roni, Sdri Keyla dan Sdri Sandrina Putri. dan satu pelaku korban tidak mengenal namanya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa naas terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 03.52 WIB, bertempat di Jalan Kesatriaan No.808, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
"Saat itu saya baru saja pulang kerja dan hendak masuk ke kamar kos. Begitu hendak membuka pintu pagar, tiba-tiba di dalam sudah ada delapan orang yang langsung menarik saya keluar dan memukuli saya beramai-ramai di pekarangan kosan," ungkap Yusuf.
Kekejaman tersebut terekam utuh oleh kamera CCTV milik pemilik kosan. Tidak berhenti di situ, korban diseret paksa dan dibawa ke dalam mobil pelaku.
"Setelah itu mereka membawa saya untuk mencari teman saya bernama Tian, namun tidak ditemukan. Sebelum pergi, mereka melampiaskan kekesalan dengan merusak isi kamar tersebut. Saya kemudian dibawa ke arah PALDAM, sebelum akhirnya diantar salah satu pelaku ke RS Kebon Jati untuk mendapatkan pertolongan medis," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, Yusuf menderita luka serius di seluruh tubuh dan harus menjalani perawatan intensif. Korban juga menanggung kerugian materi besar karena barang pribadi hingga benda berharga di kamarnya dirusak pelaku.
Kondisi Korban Saat setelah Kejadian Klik Video Dibawah ini : 👇👇
Bukti Lengkap & Harapan Keluarga
Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, meliputi rekaman CCTV, hasil visum et Repertum, keterangan saksi, serta bukti kerusakan barang.
Keluarga korban berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Kami sangat berterima kasih atas keseriusan Polsek Cicendo. Kami memohon agar pelaku mendapatkan balasan setimpal dan menjadi efek jera," ujar perwakilan keluarga.
Saat ini berkas perkara sedang disusun secara lengkap untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung guna memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Tim Redaksi Jejakinvestigasi.id // Media Mitra Humas Polda Jabar, akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar
(Yudi Hidayat)













