![]() |
| Keberadaan fasilitas industri yang diduga milik PT Ajinomoto di Jalan Raya Ciperna Kilometer 7, Kabupaten Cirebon (Doc.Photo Tim Awak/Red) |
Jejakinvestigasi.id || CIREBON JAWA BARAT– Keberadaan fasilitas industri yang diduga milik PT Ajinomoto di Jalan Raya Ciperna Kilometer 7, Kabupaten Cirebon, kini menuai pertanyaan serius dari warga sekitar. Meskipun bangunan tersebut telah beroperasi aktif selama lebih dari 25 tahun, hingga saat ini tidak ditemukan papan nama perusahaan yang jelas di area depan, serta identitas resmi badan hukum yang menaungi kegiatan di lokasi pun belum dapat dipastikan kebenarannya. Selasa (07/07).
KETIDAKJELASAN IDENTITAS DI TENGAH LOKASI STRATEGIS
Warga yang bermukim di sekitar lokasi menyampaikan kebingungan yang sudah berlangsung lama. Bangunan yang terlihat padat beraktivitas itu sama sekali tidak menampilkan identitas resmi seperti lazimnya fasilitas industri lain yang berhadapan langsung dengan jalan raya.
"Sudah puluhan tahun ada di sini, tapi warga sekitar pun tidak tahu pasti nama badan hukum yang beroperasi. Tidak ada papan nama yang terlihat jelas dari jalan raya, padahal lokasinya sangat strategis dan dilewati banyak orang setiap hari," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap tempat kegiatan usaha wajib memasang papan nama atau identitas badan usaha yang sah, mudah dilihat dari ruang publik, serta memiliki izin pemasangan sesuai peraturan daerah tentang reklame dan penataan bangunan.
SEMAKIN MEMPERKUAT DUGAAN PELANGGARAN
Ketiadaan identitas yang jelas ini makin memperkuat dugaan pelanggaran lain yang sudah terungkap sebelumnya, bahwa lokasi tersebut diduga belum memiliki izin resmi pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (SIPA) selama lebih dari satu dekade.
Sebelumnya, praktisi hukum H. Agus Brow Supriyanto, SH juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat bertemu dengan Suminto, Kepala Distribusi di lokasi tersebut. Suminto sempat berjanji memberikan kejelasan dalam satu minggu terkait bantuan pengurusan perizinan, namun hingga kini lebih dari satu bulan belum ada kepastian.
Saat tim jurnalis mendatangi lokasi, petugas keamanan di gerbang menyampaikan bahwa setelah menghubungi pihak dalam, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan resmi. alasan penundaan hingga puluhan tahun maupun alasan ketiadaan papan nama perusahaan.
RENCANA PENELUSURAN KE INSTANSI TERKAIT
Guna mendapatkan kebenaran yang utuh, tim awak media dalam waktu dekat akan menelusuri keluhan warga tersebut secara langsung kepada dinas terkait. Fokus utama penelusuran adalah memastikan legalitas dan keabsahan pendirian serta operasional perusahaan yang berjalan di lokasi tersebut.
Secara hukum, setiap badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen legalitas pendirian yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta seluruh izin operasional yang lengkap. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha.
HARAPAN WARGA
Warga berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi ke lokasi, memastikan kejelasan identitas badan hukum yang beroperasi, melengkapi pemasangan papan nama resmi, serta memeriksa kelengkapan seluruh perizinan perusahaan.
"Kami tidak ingin ada ketidakjelasan lagi. Perusahaan harus transparan, mematuhi aturan, dan berbagi manfaat dengan warga sekitar," pungkas warga.
Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar
(Yudi Hidayat/Tim)











