Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT Charoen Pokphand Indonesia Ligung Resmi Terdaftar di Direskrimsus Polda Jawa Barat

Kamis, Juni 11, 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T03:26:54Z

 


MAJALENGKA, Jejakinvestigasi.id || 11 Juni 2026 – Menindaklanjuti pengaduan resmi yang disampaikan warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, wilayah Blok Dusun Bagung pada Kamis (16/04/2026) ke Redaksi media online jejakinvestigasi.id, laporan tersebut kini telah resmi tercatat di kepolisian.

 

Pihak redaksi memfasilitasi penyampaian langsung seluruh dokumen keluhan ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat. Laporan telah diterima di ruang penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus, dengan nomor laporan: LP Nomor: LI/191/IV/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Juni 2026. Penyidik akan menindak lanjuti serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sekaligus pengecekan ke Lokasi (PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA) Ligung Majalengka.

 

Sebelumnya, sebanyak 10 perwakilan warga dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam wadah Forum Peduli Lingkungan menyerahkan surat pernyataan berisi kesaksian tertulis. Dokumen telah ditandatangani satu per satu oleh seluruh perwakilan, serta diketahui, disahkan dan dibubuhi cap resmi oleh Ketua Forum, Sudrajat, pada saat penyampaian awal tanggal 16 April 2026.

 

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Pemred jejakinvestigasi.id, Yudi Hidayat, saat warga memohon dukungan agar keluhan mereka disampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius.

 

Adapun materi aduan menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) lokasi Ligung, Majalengka, mencakup dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara ilegal, kepemilikan izin pengambilan air bawah tanah (SIPA), hingga keabsahan dokumen perizinan lingkungan.

 


Fakta dan Dasar Pengaduan Warga

 

🔹 Gangguan kesehatan dirasakan setiap hari.

Pemukiman warga hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pabrik. Warga merasakan bau sangat menyengat dari aktivitas operasional yang mengganggu pernapasan setiap harinya. Bau tersebut tercium kuat pada waktu tertentu tergantung arah angin, yaitu sore menjelang Maghrib hingga sekitar pukul 21.00 WIB, dan menimbulkan keluhan seperti sesak napas, pusing hingga mual.

 

🔹 Terjadi aktivitas penguburan limbah ke dalam tanah.

Terdapat kesaksian langsung atas kejadian pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.13 WIB, di mana warga melihat aktivitas penguburan limbah ke dalam tanah di area lingkungan perusahaan. Tindakan ini dinilai sangat berisiko mencemari lapisan tanah dan sumber air tanah yang menjadi kebutuhan pokok warga sehari-hari.


Saat Pelapor Resmi DIRESKRIMSUS POLDA JABAR // Doc.Photo Red

Doc.Photo Warga //Red


🔹 Kepemilikan izin air bawah tanah dipertanyakan.

Warga juga mempertanyakan kepemilikan dan keabsahan izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA, yang seharusnya menjadi persyaratan wajib bagi operasional perusahaan dengan skala besar tersebut.

 

🔹 Proses perizinan lingkungan dianggap tidak sah.

Terkait dokumen perizinan lingkungan berupa SPPL maupun UKL-UPL, warga menegaskan sepanjang pengetahuan mereka, tidak pernah ada perwakilan masyarakat yang dilibatkan atau dimintai tanda tangan persetujuan dalam proses penyusunan dan penerbitan dokumen tersebut, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

 


SP2HP - 1 Sekaligus Bukti PELAPORAN WARGA DITERIMA DITRESKRIMSUS POLDA JABAR 


Tuntutan dan Harapan Warga

 

  • Terkait rangkaian permasalahan tersebut dan telah resminya laporan tercatat, warga menegaskan kembali harapan agar penanganan berjalan objektif:
  • Meminta Kapolda Jawa Barat segera menurunkan tim penyidik untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan dan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi temuan penguburan limbah.
  • ​Melakukan pengambilan sampel tanah, air dan udara untuk diuji secara mendalam di Laboratorium Forensik guna mengetahui kandungan zat berbahaya dan tingkat pencemarannya.
  • ​Meminta agar operasional PT Charoen Pokphand Indonesia dihentikan sementara sampai seluruh proses hukum selesai dan dinyatakan aman bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
  • ​Menindaklanjuti dengan pemrosesan hukum terhadap pihak manajemen perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menahan kekhawatiran ini cukup lama, namun dampaknya semakin terasa mengancam kesehatan keluarga dan sumber penghidupan kami. Kami hanya meminta keadilan dan penegakan aturan yang tegas," ujar Sudrajat.

 

Sementara itu, Wakil Pemred jejakinvestigasi.id, Yudi Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya memastikan seluruh keluhan dan bukti pendukung telah diserahkan utuh kepada penyidik. "Kami pastikan laporan ini sampai ke pihak berwenang dan akan terus memantau perkembangannya agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia terkait rangkaian aduan tersebut.

 

 

 

📝 Catatan Redaksi:

 

- Laporan resmi tercatat dengan nomor LP: LI/191/IV/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 9 Juni 2026

- Seluruh dokumen pendukung tersimpan lengkap di arsip Redaksi jejakinvestigasi.id

- Perkembangan kasus akan terus dipantau dan diberitakan kepada masyarakat

×
Berita Terbaru Update