Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut bahwa kasus penyekapan, penganiayaan, dan penyiksaan terhadap YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai "penyiksaan" menurut definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menimbulkan kemarahan publik yang sangat luas. Pernyataan tersebut bukan hanya dianggap sebagai kekeliruan akademik dan yuridis, tetapi juga dipandang sebagai bentuk kegagalan moral sebuah lembaga negara yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pembelaan korban kekerasan.
Kasus yang menimpa YTR bukanlah sekadar tindak pidana biasa. Korban mengalami penyekapan selama bertahun-tahun, mengalami kekerasan fisik yang ekstrem, kehilangan fungsi tubuh, mengalami kebutaan, kelumpuhan, serta penderitaan psikologis yang tak terbayangkan. Dalam situasi seperti itu, publik justru mendengar argumentasi normatif yang berusaha menjelaskan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur "torture" menurut Convention Against Torture (CAT) PBB karena tidak melibatkan negara.
Pernyataan semacam ini menunjukkan adanya jurang yang sangat lebar antara kepekaan kemanusiaan dan pendekatan legalistik yang kaku.
Secara hukum internasional, memang benar bahwa definisi penyiksaan dalam Convention Against Torture (CAT) mensyaratkan adanya keterlibatan, persetujuan, atau pembiaran oleh aparatur negara. Namun, persoalan mendasar yang dipertanyakan publik bukanlah ketepatan mengutip pasal internasional, melainkan sensitivitas dan keberpihakan lembaga terhadap korban. Ketika seorang perempuan menjadi korban penyiksaan yang sangat sadis oleh pelaku sipil, yang dibutuhkan publik adalah pembelaan total terhadap korban, bukan penjelasan teknis yang berpotensi dimaknai sebagai pengurangan tingkat kekejaman yang dialaminya.
Kritik keras yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk pengacara senior Hotman Paris maupun anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, sesungguhnya mencerminkan kegelisahan yang sama: jangan sampai tafsir hukum internasional justru menciptakan celah hukum yang menguntungkan pelaku dan merugikan korban. Pernyataan yang tidak hati-hati dari sebuah lembaga negara dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Permohonan maaf yang kemudian disampaikan Komnas Perempuan patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun demikian, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus pertanyaan mendasar: apakah Komnas Perempuan masih mampu menjalankan mandatnya sebagai lembaga yang berpihak kepada korban kekerasan terhadap perempuan?
Dalam perspektif tata kelola lembaga publik, legitimasi sebuah lembaga independen tidak hanya ditentukan oleh dasar hukumnya, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik. Ketika sebuah lembaga yang dibentuk untuk melindungi korban justru dianggap gagal memahami rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi kelembagaan secara menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.
Seruan "bubarkan Komnas Perempuan" yang berkembang di ruang publik harus dipahami sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga tersebut. Namun, dalam negara hukum, pembubaran lembaga negara tentu bukanlah langkah yang dapat dilakukan secara emosional atau reaktif. Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan, paradigma kerja, mekanisme pengambilan keputusan, serta kapasitas para komisionernya.
Jika Komnas Perempuan tidak mampu lagi menjadi rumah perlindungan bagi korban, tidak memiliki sensitivitas publik, dan justru menciptakan kontroversi yang melukai rasa keadilan masyarakat, maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi "mengapa Komnas Perempuan dikritik?", melainkan "untuk siapa sebenarnya Komnas Perempuan masih bekerja?"
Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga independen. Ketika modal itu hilang, maka reformasi total bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.Perlu dicatat bahwa tuntutan pembubaran suatu lembaga negara merupakan pendapat politik dan ekspresi kritik publik. Secara hukum, evaluasi terhadap lembaga seperti Komnas Perempuan pada umumnya dilakukan melalui mekanisme reformasi kelembagaan, perubahan regulasi, atau peninjauan mandat dan kinerjanya.[]**
**) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)












