Jejakinvestigasi.id || Jawa Barat — Praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak lagi dapat dipahami sebagai pelanggaran kecil oleh masyarakat sekitar hutan. Indikasi yang berkembang justru mengarah pada aktivitas yang terorganisir, sistematis, dan berulang—sebuah pola yang, dalam perspektif hukum lingkungan dan kehutanan, patut diduga sebagai kejahatan ekologis berdimensi pidana.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti serius dugaan praktik tersebut.
> “Penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai diduga merupakan kejahatan terstruktur. Ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan,” tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menjelaskan bahwa fakta paling mendasar dalam kasus ini adalah absennya legalitas. Otoritas pengelola kawasan, yakni Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, secara terbuka menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar izin belum pernah diterbitkan. Dalam konstruksi hukum, hal ini menutup seluruh ruang pembenaran—setiap aktivitas penyadapan di kawasan tersebut secara otomatis berstatus ilegal.
Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek ilegalitas semata. Skala dan pola aktivitas menunjukkan indikasi kuat adanya keterlibatan kelompok terorganisir, termasuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terhimpun dalam paguyuban tertentu. Aktivitas yang berlangsung masif, berulang, dan melibatkan banyak pihak mengindikasikan adanya rantai komando, distribusi manfaat ekonomi, serta kemungkinan legitimasi informal.
> “Ini bukan lagi pelanggaran individual, melainkan dugaan jaringan ekonomi ilegal berbasis sumber daya alam,” tambah ASH, yang juga Pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi.
Dalam perspektif hukum positif, ASH—yang juga dosen dan mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka selama tiga periode—menguraikan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda signifikan, terutama jika menimbulkan kerusakan ekosistem.
Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan landasan hukum lebih tegas terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin. Unsur “terorganisir” dalam undang-undang ini menjadi faktor pemberat, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku.
Ketiga, apabila ditemukan adanya pembiaran oleh pejabat yang mengetahui namun tidak bertindak, maka terbuka kemungkinan penerapan konsep maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang. Dalam kondisi tertentu, jika terdapat aliran keuntungan atau fasilitas ilegal, kasus ini berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
Dari sisi pembuktian, terdapat sejumlah indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum:
1. Pola aktivitas yang berulang dan meluas (indikasi non-sporadis)
2. Dugaan keterlibatan kelompok (KTH/paguyuban) sebagai bentuk organisasi
3. Tidak adanya izin resmi (PKS) sebagai unsur melawan hukum
4. Adanya potensi aliran ekonomi ilegal
5. Lemahnya pengawasan Balai TNGC (indikasi pembiaran atau kelalaian struktural)
Apabila seluruh unsur tersebut terkonfirmasi, maka konstruksi hukum kasus ini mengarah pada kombinasi:
> tindak pidana kehutanan + kejahatan lingkungan + kejahatan terorganisir
Dampak ekologis dari praktik ini semakin memperkuat urgensi penindakan. Penyadapan yang tidak sesuai kaidah merusak jaringan pohon pinus, menurunkan daya dukung hidrologi, serta berpotensi memicu bencana ekologis dalam jangka panjang. Kerugian negara tidak hanya berupa hilangnya potensi penerimaan, tetapi juga mencakup biaya pemulihan lingkungan yang jauh lebih besar.
Atas dasar itu, ASH mengajukan sejumlah rekomendasi strategis yang layak dijadikan bahan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI, maupun aparat penegak hukum:
1. Penyelidikan pidana menyeluruh hingga ke aktor pengendali
2. Audit kelembagaan terhadap pengelola kawasan (Balai TNGC)
3. Penelusuran aliran dana (follow the money)
4. Penertiban total aktivitas ilegal di kawasan konservasi
5. Pemulihan ekosistem berbasis prinsip polluter pays
> “Kasus Gunung Ciremai adalah cermin persoalan yang lebih besar: ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas, kawasan konservasi berubah menjadi ruang eksploitasi terselubung. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlindung di balik dalih ekonomi rakyat. Jika dibiarkan, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga kedaulatan hukum atas sumber daya alam,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi












