![]() |
| Gambar ilustrasi pernikahan Google (Istimewa) |
Jejakinvestigasi.id || Cirebon - Senin 06 April 2026 - Malam pertama merupakan malam yang selalu ditunggu-tunggu oleh pasangan pengantin baru. Momen sakral ini adalah kesempatan bagi pasangan suami-istri yang baru menikah mencurahkan kasih sayangnya.
Namun, hal ini tak berlaku bagi pasangan Agus Yahya (31) dan Mutina (35) yang baru menikah bertepat dikediaman membelai Wanita di Kecamatan Kedongdong Blok Macan Mati Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada (06/02) lalu.
Insiden malam pertama, Mutina sebagai seorang istri menolak berhubungan Suami istri, karena alasan sakit atau lelah. pernikahan mereka justru sekarang diambang Keretakan.
"Saat dikonfirmasi awak media Agus Yahya (31) sebagai suami merasa tertipu, harga diri dijatuhkan, dan dirugikan secara materiil (biaya pernikahan), berencana akan melaporkan istrinya ke polisi atas dugaan penipuan."Ungkapnya
Sebelumnya pihak kami dan keluarga sudah mencoba dan berusaha untuk berbicara secara kekeluargaan namun hal tersebut masih belum ada titik temu, maka sepakat atas dorongan keluarga juga permasalahan ini lanjut ke proses Hukum saja. dan sudah dikuasakan sepenuhnya permasalahan ini pada Dua pengacara, dari Cirebon bpk. Agus Brow Supriyanto.SH dan Bpk. Uud Nurul Huda. S.pd. SH. "Pungkasnya
"Untuk keberimbangan berita Awak media menyambangi kediaman keluarga membelai wanita meminta konfirmasi pada Mutina (35) didampingi perwakilan keluarga kakaknya, Mutina (istri) menyatakan betul dirinya belum pernah melakukan hubungan suami istri sejak malam pertama sampai sekarang, namun bukan salah saya dia sendiri yang diam saja, justru saya nunggu, sudahlah banyak ga usah ikut campur jelasnya saya minta cerai saja, sambil teriak terus mengumpat." Singkat dengan nada keras tanpa diberi kesempatan wartawan bertanya lebih lanjut, sambil keluar meninggalkan awak media.
"Ditempat yang sama Saat awak media meminta tanggapan keluarga (Kaka/Ipar) keduanya mengiyakan terkait hal tersebut dan sering kami memberikan saran tapi anaknya susah pak! Bapak tahu sendiri kan tadi gimana Mutina, Agus Yahya perasaan anaknya baik dengan tetanggapan cepat akrab dan ga banyak bicara, terserah bapak! mau Proses Hukum atau gimanapun kami juga bingung." Ucapnya pada awak media bersama Tim Advokat
Agus Brow Supriyanto.SH dan Uud Nurul Huda. S.pd. SH. Sebagai Advokasi Kuasa Pendampingan menerangkan " Unsurnya masuk dalam Pasal KUHP Penipuan nya yang mana dari awal pernikahan sejak 06/02 lalu, sampe hari ini belum pernah mutina (35) sebagai istri saat di ajak berhubungan suami istri selalu menolak, atas perlakuan tersebut yang bersangkutan harus bisa mempertangung jawabkan didepan Hukum." Ucapnya
Lanjutnya pada hari ini Senin, 06 April 2026, atas nama Klain kami Agus Yahya kami sebagai pendamping HUKUM nya, mengajukan Somasi terlebih dahulu selama 3X 24 jam bilamana surat somasi kami tidak ada jawaban, akan kami tindak lanjuti dengan Pelaporan resmi pada APH, bahwa sdri. Mutina telah melakukan penipuan pernikahan dengan alasan seolah-olah bahwa pernikahan itu dijadikan alat untuk memuluskan jalan penipuannya, dengan terlebih dahulu meminta uang Mahar. Atas tindakannya sesuai dengan pasal 492 KUHP Terbaru mengenai penipuan pernikahan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."Pungkasnya
Liputan.
(Yudi Hidayat)















