Jejakinvestigasi.id || Sumut – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut. Dua orang nelayan ditangkap karena kedapatan membawa 13 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan Batu.
“Barang bukti yang diamankan 13 kilogram sabu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Calvijn, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga diketahui target akan melintas di wilayah Labuhan Batu.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka,” tandas perwira menengah polisi berpangkat tiga melati itu.
Kedua tersangka berinisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial IC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). IC diketahui sebagai pengendali distribusi narkoba lintas provinsi.
“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,” beber Calvijn.
Dari keterangan pelaku, keduanya dijanjikan upah Rp104 juta, namun baru menerima Rp10 juta untuk biaya operasional.
Jaringan ini ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial RUD yang mengatur masuknya narkoba dari Malaysia.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut,” pungkas Calvijn.(*)