Notification

×

Iklan

Iklan

CV TIARA SUKSES MANDIRI Sonjaya, Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan Pada Aliran Sungai Moreli kabupaten Subang.

Senin, Agustus 18, 2025 | Agustus 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-18T02:45:04Z



Aliran air sungai dimoreli yang berada diwiliayah RW 09 kelurahan soklat  kecamatan subang kabupaten subang


Jejakinvestigasi.id || Subang - Berawal dari laporan warga kelurahan soklat yang mencurigai ada sebuah mobil tangki yang masuk ke area lahan kosong dimoreli ,awak media langsung menuju lokasi dan ditemukan  aliran air sungai dimoreli yang berada diwiliayah RW 09 kelurahan soklat  kecamatan subang kabupaten subang mendadak berubah warna menjadi hitam pekat dan berminyak pada sabtu (16 /09 2025)


Pantauan awak media Jejakinvestigasi penyebab sungai berwarna hitam pekat dan mengandung minyak disebabkan oleh limbah B3 berupa minyak goreng bekas/minyak jelantah yang sengaja dibuang dibuang ke sungai oleh pihak ketiga yang mengelola limbah B3 dari pabrik Taekwang Indonesia yang berlokasi di cibogo




Kepada awak media, pemilik CV TIARA SUKSES MANDIRI Sonjaya membenarkan bahwa dirinya beserta 2 orang lain nya sudah 3 rit  membuang limbah B3, harusnya untuk hari sabtu ngambil limbah ke PT Taekwang sebanyak 4 rit ucap sonjaya


Lanjut Sonjaya alasan dirinya berani membuang limbah disini karena sudah mendapatkan ijin dari orang yang menjaga kebun ini bahkan sudah membayar 25.000 per rit sesuai kesepakatan diatas materai yang ditandatangani kedua belah pihak ucap sonjaya dengan nada gementar.


Saya baru kali ini membuang kewilayah sini dan sudah 3 rit bahkan sudah dapat ijin dari orang yang jaga asal bayar 25000 per rit tuturnya.bahkan memurut sonjaya limbah ini hanya cairan saja yang dibuang tidak dengan limbah minyak nya bahkan limbah ini bisa dijadikan pupuk untuk tanaman


Hasil penelusuran awak media Jejakinvestigasi di lapangan, limbah tersebut justru membuat tanaman mati termasuk padi pun menjadi kering, pihak dinas lingkungan hidup mesti memgambil sikap tentang kejadian ini apa yang diucapkan oleh sonjaya bisa dibenarkan dan dipertanggung jawabkan secara hukum yang mana dirinya mengatakan limbah tersebut bisa bermanfaat bagi tanaman, jika terbukti ada pencemaran lingkungan saya berharap pihak dinas lingkungan hidup agar membawa masalah ini ke jalur hukum


Menurut Divisi Hukum Redaksi Media Jejakinvestigasi.id  F.MARTIN MARDIAN, S.H. ada berapa tahapan Sanksi - Sangsi bagi perusahaan Membuang Limbah B3 Sembarangan yakni :


Sanksi Teguran


Dalam memberikan sanksi, pemerintah memberlakukan sanksi bertahap kepada perusahaan yang membuang limbah berbahaya begitu saja. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan biasanya akan diberi teguran terlebih dahulu.


Teguran ini umumnya berbentuk lisan dan disampaikan oleh perwakilan dari lembaga terkait. Jika setelah mendapat teguran perusahaan tetap membuang limbah berbahaya begitu saja, maka sanksi akan dinaikkan ke pemberian peringatan.


Sanksi Peringatan


Sanksi peringatan akan diberikan jika perusahaan tidak mengindahkan sanksi teguran yang diterima sebelumnya. Dalam sanksi ini, perusahaan akan mendapatkan peringatan tertulis. Perusahaan yang mendapat sanksi peringatan otomatis akan mendapat perhatian lebih dari lembaga terkait. Jika tidak ada upaya untuk memperbaiki pengolahan limbahnya, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.


Sanksi Penyegelan


Meski disebut penyegelan, jenis sanksi ini sama sekali tidak menyegel aktivitas produksi secara keseluruhan. Lembaga terkait hanya akan menyegel titik-titik atau saluran pembuangan yang biasa digunakan untuk membuang limbah berbahaya.


Selama sanksi penyegelan belum dicabut, perusahaan tidak boleh membuang limbah sama sekali. Dengan kata lain, perusahaan harus menahan limbah yang turut dihasilkan selama proses produksi. Selama mendapatkan sanksi, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menggunakan jasa pengolahan limbah atau pabrik pengolahan limbah. Hanya saja, jasa pengolahan limbah yang dipilih harus memiliki izin dan menjalankan proses pengolahan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sanksi Pencabutan Izin


Dibandingkan dengan ketiga sanksi sebelumnya, sanksi pencabutan izin adalah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tetap bandel dan tidak mau mengolah limbahnya. Saat sanksi ini dijatuhkan, secara otomatis perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas produksi sama sekali. Jika masih tetap beroperasi secara ilegal, hal tersebut bisa dilaporkan ke polisi.


Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.



Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update