Media Jejakinvestigasi.id ||
Kuantan Singingi - Seperti diketahui bersama di ungkapkan Daniel Saragi SH Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Menurutnya., Akitivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), pakai kasa mata saja dapat diketahui dari anak sungai lintas tengah kota dan sekitarnya sampai anak sungai ke Kecamatan dan Desa, terlihat jelas Keruh nya setiap siang malam.
Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi SH, menyoroti kembali aktivitas (PETI) yang masih marak terjadi di Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Hingga Senin (09/12/2024).
Beberapa lokasi tambang ilegal terpantau aktif beroperasi, meskipun sebelumnya sudah ada peringatan dari Jenderal Listyo Prabowo agar aparat tidak terlibat dalam membekingi tambang ilegal. Jenderal Listyo juga menegaskan pentingnya pemberantasan aktivitas tersebut.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Menurut Daniel Saragi, aktivitas PETI di Kuansing telah lama merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Ia menyayangkan minimnya tindakan aparat penegak hukum terhadap praktik ini, padahal dampak kerusakannya sangat besar.
Iya mengungkapkan sebagaimana dapat diketahui bersama Sungai-sungai yang tercemar tidak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat, sementara daerah juga tidak memperoleh manfaat ekonomi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aktivitas ini justru menguntungkan para pemodal dan penampung/penadah hasil emas ilegal, seakan mengabaikan dampak lingkungan demi meraup keuntungan pribadi.
Lokasi-lokasi Tambang Ilegal hasil investigasi terbaru menunjukkan aktivitas PETI di beberapa lokasi, seperti:
Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantane Menggunakan mesin dompeng dan satu unit alat berat, lokasi dipagari pemilik, sehingga akses terbatas.
Pernah terjadi insiden longsor pada 2020 yang menewaskan empat pekerja, desa Logas, Kecamatan Singingi terdapat sekitar 20 rakit mesin dompeng dan satu alat berat di Sungai Rumbio Mudi Lembu.
Sekitar Kota Teluk Kuantan aktivitas tambang juga terpantau di sejumlah lokasi lainnya.
Risiko dan Kerugian selain merusak lingkungan, PETI di Kuansing mengancam keselamatan pekerja akibat minimnya standar keamanan. Tragedi longsor di Desa Serosah menjadi contoh nyata bahaya tambang ilegal. Selain itu, aktivitas ini berpotensi memicu bencana alam seperti longsor dan banjir, serta konflik sosial di masyarakat setempat.
Penegakan Hukum dan Solusi
PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan konkret untuk menindak pelaku tambang ilegal. Penegakan hukum, sosialisasi bahaya tambang ilegal, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan agar tragedi serupa tidak terulang. Tegasnya Saragi SH Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum.
(Red/Tim)