Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Proyek bangunan Gudang berlokasi dijalan raya Jatiwangi Majalengka Samping Pabrik Puma Andir Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Milik Pribadi H.Didin diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Izin mendirikan bangunan (PGB)."Minggu (20/10/2024)
Pantauan Tim Awak Media dilapangan, Pembangunan proyek Gudang tersebut masih berjalan kurang lebihnya 60%, dan ini tidak ada tindakan dari Dinas terkait. Baik dari Petugas Satpol PP ataupun APH Majalengka, untuk menindak lanjuti atau memberikan sanksi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantauan dilapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa PGB. yang seharusnya sebelum adanya pembangunan wajib mengantongi izin PBG terlebih dahulu.
Menanggapi adanya bangunan gudang yang diduga telah menyalahi aturan ini, sangat Menyayangkan kinerja intansi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya dan terkesan adanya pembiaran.
"Keterangan salah satu kepercayaan pembangunan gudang Agung sebagai pengurus (tangan kanan) di perusahaan gudang tersebut menjelaskan pada awak media saat dikonfirmasi dilapangan,"bahwa perizinan IMB/PGB sedang diurus dan menjelaskan paling beres antara satu minggu lagi etah sekarang sore juga beres, jelas Agung salah satu kepercayaan H.Deden yang mempunyai perusahaan gudang
Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa apa.
Ironisnya menurut informasi narasumber sesama Wartawan yang tidak mau disebutkan namanya, Kades sebagai pemerintahan wilayah setempat belum pernah didatangi pemilik atau perwakilan dari Gudang untuk minta izin atau permisi umumnya adat Ketimuran.
Lebih jauh, dia menjelaskan tentang IMB dan peraturan terkait masalah tersebut. Ijin Mendirikan Bangunan adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
Terkait IMB (PBG) ini diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).
Secara tekstual, pengertian IMB (PBG) dituangkan dalam Pasal 1 ayat (6) PP No. 36/2005, yakni: “Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Kewajiban memiliki IMB (PBG) bagi setiap pemilik bangunan gedung diatur oleh Pasal 7 ayat (3) UUBG yang berbunyi: “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”
Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 8 ayat (1) poin (c) UUBG: “(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [2].”
Implementasi dari Pasal 7 dan 8 UUBG tersebut diterangkan dalam Pasal 14 ayat (1) PP No. 36/2005 sebagai berikut: “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung [3].”
Sanksi atas pelanggaran peraturan ini cukup berat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 44 UUBG yang berbunyi: “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”
Secara khusus, pembongkaran bangunan yang tidak mengantongi IMB (PBG) diatur dalam pasal Pasal 39 ayat (1) poin (c) UUBG: “(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya; c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.”
Ketentuan Pasal 39 dan 44 UUBG tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2) PP No. 36/2005 yang menyebutkan: “(1) Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.”
Tidak hanya itu, pelanggaran atas UUBG juga diberikan sanksi tambahan, sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (2) UUBG yang menyatakan: “(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun."Tukasnya
Pewarta.
(Yudi Hidayat)