Notification

×

Iklan

Iklan

Bangun Kos-Kosan 240 Pintu Diblok Tipar Desa Ligung Lor Majalengka, Diduga Tak Miliki Izin PBG, Merasa Kebal Hukum.

Minggu, Oktober 27, 2024 | Oktober 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-12T14:33:29Z

 

Doc Photo Diambil (27/09/2024) Lokasi Proyek pembangunan Kos-Kosan 240 Pintu.

Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Menindak Lanjuti Pemberitaan sebelumnya dengan Judul "Dikeluhkan Warga.! Pembangunan Kos-kosan 240 Pintu Diblok Tipar Batasan Dusun Bagung, Kecamatan Ligung, Milik Tatang Diduga Belum Memiliki IMB/PBG dan Ijin SIPA." Publish (27/09/2024).


Pembangunan kos-kosan Milik Atang Sekaligus Pemilik (Hotel Gareden Majalengka) yang direncanakan akan dibangun sebanyak 240 Pintu, dilakukan bertahap, diduga belum IMB/PBG dan Ijin Tiga titik Pengeboran Sumber Mata Air (SIPA) yang terletak di Blok Tipar, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat."Minggu (27/10/2024).


Dari Pantauan Tim Awak Media Jejakinvestigasi sampai hari ini. berita ditayangkan."Minggu (27/10/2024) pembangunan Proyek Kos-kosan tersebut masih berjalan dengan lancar Pembangunan diestimasikan baru 40%. Kemana APH Kabupaten Majalengka.



Arya pihak Manajemen Hotel Garden Majalengka Sekaligus penanggung Jawab dari pemilik Kos-kosan sendiri Pa Atang, menyebutkan saat dikonfirmasi awak Media melalui sambungan telepon Aplikasi Watshap menyebutkan terkait Proses perizinan kami masih proses pengajuan , sedang kami urus dan dalam tahan proses pa.! maaf kami lagi sibuk ada tamu, dan besok atau lusa kami ada pertemuan dengan pa Kadis PUTR."Pungkasnya singkat


Sementara itu, Saat Awak Media Meminta keterangan, Pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka melalui Kabid Tata Ruang (J)  didampingi  Staff (E) di Ruang kerjanya, menyebut pihaknya belum mengeluarkan Izin. Keterangan Rencana Kota (KRK)


Kendati demikian, Kadis Tata Ruang menerangkan jika pihak kos Kosan pernah datang mengajukan permohonan izin.


Namun, Sambungnya setelah di cek melalui titik koordinat lokasi pembangunan kos-kosan tersebut, itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).



" Iya ada perwakilannya ke sini, Kalau ga salah Minggu kemarin untuk Mengajukan permohonan izin, Namun kami cek lokasinya ternyata LSD," ujar Kabid. Pada Kamis (24/10/2024).


Lebih lanjut ia menegaskan seharunya pembangunan jangan dulu dilakukan jika ijin belum keluar.


"LSD (Lahan Sawah Dilindungi) kan harus di urus dulu ke pusat untuk dilepaskan dulu (satus LSD dilepaskan) dan prosesnya memakan waktu," tukasnya.


Terkait hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA angkat bicara. Lalengke mengatakan, jika benar gedung kos-kosan yang sedang dalam penyelesaian pembangunannya itu tidak memiliki IMB (PBG), maka seharusnya dihentikan proses pembangunannya sampai dengan ijin mendirikan bangunan itu diterbitkan pihak terkait.


“Yaa, jika benar dibangun tanpa memiliki IMB (PBG), berarti ada pelanggaran Undang-Undang di sana, proses pembangunannya harus dihentikan.


Apabila sudah selesai pembangunannya namun belum mengantongi IMB (PBG), berarti masuk kategori bangunan illegal dan harus dihentikan atau dirobohkan. Itu bukan menurut saya, tapi kata Undang-Undang yaa,” jelas Lalengke yang menyelesaikan studi Master in Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University Swedia itu.


Lebih jauh, dia menjelaskan tentang IMB (PBG) dan peraturan terkait masalah tersebut. Ijin Mendirikan Bangunan adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.


Terkait IMB (PBG) ini diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).


Secara tekstual, pengertian IMB (PBG) dituangkan dalam Pasal 1 ayat (6) PP No. 36/2005, yakni: “Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”


Kewajiban memiliki IMB (PBG) bagi setiap pemilik bangunan gedung diatur oleh Pasal 7 ayat (3) UUBG yang berbunyi: “Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”


Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 8 ayat (1) poin (c) UUBG: “(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [2].”


Implementasi dari Pasal 7 dan 8 UUBG tersebut diterangkan dalam Pasal 14 ayat (1) PP No. 36/2005 sebagai berikut: “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung [3].”


Sanksi atas pelanggaran peraturan ini cukup berat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 44 UUBG yang berbunyi: “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”


Secara khusus, pembongkaran bangunan yang tidak mengantongi IMB (PBG) diatur dalam pasal Pasal 39 ayat (1) poin (c) UUBG: “(1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya; c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.”


Ketentuan Pasal 39 dan 44 UUBG tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam Pasal 115 ayat (1) dan (2) PP No. 36/2005 yang menyebutkan: “(1) Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.”


Tidak hanya itu, pelanggaran atas UUBG juga diberikan sanksi tambahan, sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (2) UUBG yang menyatakan: “(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun."Pungkasnya 



Pewarta.

(Yudi Hidayat)

×
Berita Terbaru Update