Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, dan LSM mempertanyakan keberadaan sebuah proyek yang diduga menyalahi aturan di Desa Kodasari Kecamatan Ligung , kabupaten Majalengka, Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jembatan yang tidak dilengkapi dengan papan nama, yang seharusnya menjadi syarat wajib berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
Aktivis dan masyarakat menduga bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tidak transparan dan asal-asalan. Tidak adanya papan nama proyek dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang. Papan nama proyek seharusnya memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan. Namun, hal ini tidak ditemukan di lokasi proyek jembatan di Desa Kodasari.
Salah seorang Aktivis menuturkan, “Papan nama proyek seharusnya memuat informasi penting terkait proyek tersebut, seperti jenis kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab, tetapi sayangnya papan nama tersebut tidak ada,” katanya, Rabu (11/09/2024).
Lebih lanjut, proyek yang diduga dikerjakan oleh Salah Satu CV, ini dinilai tidak sesuai dengan standar. Banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan, seperti penataan batu yang asal-asalan serta campuran bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis.
Tim dari Media yang meninjau lokasi proyek Jembatan di Desa Kodasari juga melakukan konfirmasi pada pekerja, yang kebetulan pelaksana atau pemborong tidak berada di tempat. Hingga berita ini dipublikasikan, papan nama proyek masih belum terpasang. Senin (09/09/2024)
Proyek ini menjadi perhatian publik karena pemasangan papan nama proyek merupakan wujud dari asas transparansi. Masyarakat berhak mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara dari uang rakyat, agar bisa ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan proyek sejak awal.
Sementara itu, salah seorang pekerja saat dilokasi proyek pekerjaan jembatan, yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mempertanyakan sekaligus mengingatkan papan Proyek untuk dipasang pa!, namun mungkin beliau masih sibuk jadi belum sempat dipasang, silahkan hubungi Pemborongnya aja pa.! namanya Abang (R) Als. Abang ayam Pelaksana CV.Adibrata dan PT. PRAKARSA MULTI TRANSINDO yang beralamat di Desa Jatisura, kecamatan Jatiwangi, kabupaten Majalengka. Langsung datang kekantornya."Tukasnya
Proyek yang diduga dikerjakan menurut oleh CV.Adibrata tersebut, dinilai tidak sesuai dengan standar bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis, hingga berita ini di publikasikan, papan nama proyek masih belum terpasang.
![]() |
| Saat Awak Media Menyambangi di Kekantor untuk Meminta Konfirmasi (Doc Awak Media JI) |
Awak media mencoba meminta konfirmasi dengan menyambangi langsung dikekantor pemborong, (R) menyatakan Proyek Jembatan yang sekarang dikerjakan didesa Kodasari benar CV nya yang mengerjakan, namun terkait Papan Nama awal pekerjaan sudah dipasang kalau sekarang tidak ada mungkin ada yang mencabut, dan untuk Pagu Anggaran 200.000.000 dari Dinas PUTR, Waktu Pekerjaan 90 Hari dan baru berjalan 24 Hari sekarang, O ya wa.. maaf saya ada acara dadakan ada keluarga yang sakit, tidak bisa lama."Pungkas (R) Singkat
Terkesan terburu-buru. saat awak media akan meminta konfirmasi lebih lanjut.
Pewarta.
(Yudi Hidayat)


















