Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Cekik-Banting Pacar di Lift Hotel Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, Agustus 21, 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T14:08:56Z

 

Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pacarnya di dalam lift Hotel kawasan Jakarta Barat ditangkap. (Foto: PMJ News/Fajar)

Media Jejakinvestigasi.id |

Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MBA (20), pelaku dugaan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial AIP (20) di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.


Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka MBA ditangkap di rumah orangtuanya kawasan Ciledug, Tangerang.


"(Pelaku) ditangkap di Ciledug. Pada saat itu di rumah orangtuanya," ujar Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).


Lebih lanjut Arsya mengungkapkan, tersangka MBA diduga melakukan Penganiayaan terhadap korban bukan yang pertama kalinya.


"Sudah dilakukan, pernah dilakukan sebelumnya di tempat yang lebih privat tentunya, tapi saat ini yang bersangkutan berani melakukan di tempat umum dikarenakan pasca peristiwa sebelumnya, korban tidak berani untuk melaporkan," tuturnya.


"Dan untuk kekerasan fisik, berdasarkan hasil penyelidikan awal kami, sebanyak dua kali," sambungnya.


Peristiwa yang terekam kamera CCTV hotel itu terjadi pada hari Selasa (11/6/2024) dan kemudian pihak korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng.


"Kami kemudian melakukan proses penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku, di mana kemudian saat ini setelah diamankan, diinterogasi, berdasarkan alat bukti yang kami anggap sudah cukup, terhadap pelaku kemudian kami lakukan penahanan," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka MBA kemudian ditahan dengan pertimbangan penyidik dengan persangkaan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


"Meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kita lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik," tukasnya.(Red)


×
Berita Terbaru Update