Notification

×

Iklan

Iklan

Deny Lukmanul Hakim Diduga Kuat Bekerja Sama Dengan Pihak PPK Sukahaji Untuk Melakukan Penggelembungan Sampai 1.945 Suara. Aop Ropiki Merasa Terdzholimi

Minggu, Agustus 04, 2024 | Agustus 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-04T05:25:43Z

Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I saat diwawancarai oleh pihak media. (Photo motif blur).


Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka  -  Saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Majalengka tahun 2024, adalah momen terpahit bagi pengalaman hidup Aop Ropiki Iskandar, pria kelahiran Majalengka tahun 1968 yang akrab disapa Dewan Aop. Minggu. (4/8/24).


Diketahui Dewan Aop adalah warga kecamatan Talaga yang sekarang masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka masa bakti periode tahun 2019 - 2024 melalui kendaraan partai politik Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Majalengka 4.


Dan pada Pemilu tahun 2024 dewan Aop masuk kembali dalam kancah politik kabupaten Majalengka, melalui partai politik dan dapil yang sama dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dapil Majalengka 4 yang terdiri dari beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan kecamatan Sindang.


Namun ternyata harapan dewan Aop untuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 beberapa tahun kedepan hilang sirna dan yang lebih mengkhawatirkan dan sangat miris, bahkan peristiwa ini layak menjadi pembahasan nasional bahkan luar negeri, kabupaten Majalengka Mendunia, dewan Aop dipaksa harus menelan Pil Pahit dikarenakan diduga kuat gagalnya terpilih kembali dikarenakan ulah dari sesama rekan Caleg Satu partai, diduga kuat Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV, Deny Lukmanul Hakim, S.T Diduga bekerja sama dengan pihak PPK Sukahaji untuk melakukan penggelembungan suara.


Hal ini terbukti pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024, pihak Bawaslu kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.


Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945 suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara  Caleg dan menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara di wilayah kecamatan Sukahaji".


Kericuhan di Rapat Pleno Terbuka KPU Majalengka di Aula Hotel Putra Jaya Majalengka. Minggu malam (03/03/2024).

Maka sudah jelas kalau pihak penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (KPU Majalengka), Jawa Barat. Bersikap Amanah dan Tegas.


Juga pihak pengawasan pemilu yakni Bawaslu kabupaten Majalengka Bersikap Amanah dan Tegas. Maka yang layak terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten Majalengka adalah Aop Ropiki Iskandar, M.Pd. I.


"Kalau pelaksanaan Pemilu dilaksanakan sesuai aturan dan amanah, kami yaqin yang bakal menjadi dewan adalah Aop Ropiki Iskandar, walaupun hanya mendapatkan total suara 4.621.


Karena suara Deny sebanyak 5.091 diantaranya sebanyak 1.945 menurut keterangan pihak Bawaslu dari hasil kecurangan Penggelembungan.


Suara Deny sebanyak 5.091 dikurangi 1.945 jumlahnya hanya 3.145 untuk jumlah keseluruhan Dapil 4.


Maka sudah jelas suara Aop 4.621 dan suara sisa Deny 3.145 dan Aop lah yang layak terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024 - 2029" jelas beberapa sumber tokoh masyarakat kabupaten Majalengka kepada awak media.


Awak media berhasil menemui Aop Ropiki di kediamannya yang berada di wilayah kecamatan Talaga.


Kepada awak media Aop menjelaskan bahwa dirinya merasa dizolimi dengan kejadian tersebut. Selasa 21 Mei 2024.


"Dari enam kecamatan kecuali Sukahaji saya sudah cukup optimis mendapatkan sekitar 4.000 suara.


Sedangkan pada saat itu informasi yang saya dapat bahwa Deny dari 6 kecamatan awalnya cuma sekitar 1.600 suara.


Kebetulan didewan ada acara workshop di bandung saya ikut. 


Ketika di bandung dapat informasi bahwa Suara Deny melonjak naik melebihi suara saya.


Mereka dzolim, berkhianat tidak peduli siapa" tegas Dewan Aop.


"Saya langsung cari data C1 kemudian disandingkan dengan D1 terlihat jelas ada kejanggalan, saya langsung konfirmasi ke internal Partai namun kurang respon.


Kemudian dengan didampingi kuasa hukum, saya mengadukan PPK Sukahaji ke Bawaslu.


Pengaduan diterima, proses berjalan dengan menghadirkan beberapa saksi dari pihak saya dan pihak PPK Sukahaji. Ternyata data yang saya pegang dinyatakan kuat dan pihak PPK Sukahaji tidak megang data kuat.


Kemudian Bawaslu mengeluarkan dua keputusan tertera: 


  1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi Kecamatan.
  2. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4, kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Kecamatan Sukahaji" tulisan sesuai isi putusan Bawaslu kabupaten Majalengka.


Aop juga menambahkan, pada acara rapat pleno di hotel putra jaya Minggu malam (03/03/2024), KPU sudah siap menghitung ulang kotak suara kecamatan Sukahaji.


Baru saja dibuka dihitung, Deny nyerobot masuk dan terjadi ricuh sehingga rapat pleno ditunda. Hingga akhirnya terjadi keputusan seperti sekarang, Suara Deny tetap lebih unggul dari suara saya.


Jujur saya sangat menggebu - gebu dan saya merasa sakit dan terdzolimi" jelas Dewan Aop dengan nada merintih sakit.


Untuk melengkapi informasi sesuai kode etik jurnalistik, awak media mendatangi kantor KPU kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama.


Surat pertama dikirim tanggal 15 Maret 2024, dengan nomor, 20/AWI/DPCMJL/III/2024.

Juga surat yang kedua dikirim hari Senin tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor, KFR-JKIV-II-088 -2024.


Juga awak media beberapa kali mendatangi kantor PPK Sukahaji yang beralamat di Jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, kabupaten Majalengka, tepatnya samping kantor kecamatan Sukahaji.


Namun dikarenakan kantor PPK Sukahaji lagi dan lagi tampak tidak berpenghuni, awak media inisiatif mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua PPK Sukahaji melalui salah satu anggota PPK Sukahaji yang juga berdinas di kantor kecamatan Sukahaji, tertanggal Senin 25 Maret 2024 dengan nomor,22/AWI/DPCMJL/III/2024-01 diterima oleh Efa. F dan kemudian dikirim lagi surat pada hari Selasa 21 Mei 2024 dengan nomor,KFR-JKIV-II-084-2024 diterima oleh Yayah.


Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor redaksi, dengan alamat, nomor WhatsApp, alamat Gmail yang tertera di dalam kop surat.


Juga dijelaskan surat konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bahan untuk pemberitaan di media online Jejak Investigasi juga media di bawah naungan PT. Berita Istana Negara, Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan beberapa awak media yang ikut kegiatan konfirmasi.


Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi dari pihak terkait.


Ditempat dan waktu berbeda, untuk melengkapi informasi pihak media mendatangi kediaman Deny bertemu dengan isterinya dan kemudian memberikan surat konfirmasi 24/03/24, hingga sore harinya pihak media menerima chatting WhatsApp dari nomor 0895_3389_163## dengan ucapan.

"Selamat malam ijin pa.

Pa deny baru sampai rumah menerima surat.

Ijin menyampaikan terimakasih bahwa surat sudah diterima, Pa Deny belum berkenan untuk memberikan konfirmasi terkait surat tersebut dikarenakan sedang menjalani proses di Internal Partai. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD partai PAN Kab.Majalengka. Terimakasih" dalam isi chat.


Awak media lanjut menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah melalui telpon WhatsApp dengan nomor 0811_2371_**, 1 April 2024. 


Haji Rona menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak.


"Kebetulan sekarang suasana menjelang akhir bulan romadhon dan kebiasaan saya beri'tikaf di mesjid, jadi mohon maaf saya tidak bisa bertemu dan cukup kita komunikasi lewat telepon saja.


Membahas terkait apa yang telah terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam partai kami, karena yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di dapil yang sama.


Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari kedua belah pihak, pa Deni selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah kami panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami dengarkan apa alasan yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop ke tingkat lebih tinggi yaitu Dewan kehormatan.


Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu Majalengka, pihak PPK Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa yang menjadi keputusan terkuat kami tetap menghormatinya" tegas Haji Rona melalui percakapan telpon WhatsApp.


Untuk memastikan jawaban tanggapan terkait permasalahan ini, senin 20/05/24 pihak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah dengan nomor, KFR-JKIV-II-085-2024. Juga kepada Deny Lukmanul Hakim, S.T. dengan nomor surat, KFR-JKIV-II-086-2024.


Sampai berita ini dimunculkan belum ada lagi jawaban dari pihak terkait.


Asal mula permasalahan ini terkuak dan menjadi booming, dikarenakan Viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024, yang digelar KPU Majalengka bertempat di Hotel Putra Jaya, Minggu malam (03/03/2024), memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka, yang mana dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. 


Saat awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu, ternyata pihak Bawaslu kabupaten Majalengka 

Dalam pernyataannya selasa (12/03/2024). Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.


Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.


Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024. Juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak kuasa hukum Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I yakni Ripan Nurdianto, S.H & Partners yang menerangkan bahwa dari upaya proses gugatan di Bawaslu Majalengka telah menghasilkan Putusan Bawaslu nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024".


Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945 suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara  Caleg dan menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara".



Redaksi.

×
Berita Terbaru Update